Diduga Lakukan Pungli Kepada Para Pangulu Dinas PMPN Simalungun Hingga Miliyaran Rupiah Pertahun

Media Humas Polri || Simalungun

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pangulu Nagori (PMPN) kabupaten Simalungun diduga pungli pangulu hingga 4,6 Milyar atas pencairan Dana Desa setiap tahunnya. Perkiraan itu timbul setelah adanya pengakuan seorang pangulu Nagori dari kecamatan Purba yang mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi I DPRD.

Bacaan Lainnya

Pangulu itu mengungkapkan, pada setiap posting atau pengajuan program dalam penggunaan Dana Desa, pihak dinas PMPN akan menagih biaya posting hingga Rp 4 juta. Dan itu dilakukan melalui operator yang berada di kantor Dinas PMPN.

Selain itu, Pangulu tersebut juga mengakui. Dikarenakan dirinya belum membayarkan biaya posting tersebut, pihak Dinas PMPN masih terus melakukan penagihan yang disampaikan melalui sekretaris Nagorinya.

Sekretaris saya sampai sekarang, setiap saat selalu mengatakan, Pak bayarlah biaya posting kita pak ! Saya terus di tagih – tagih. Ucapnya menirukan.

Disela sela waktu rapat, Ketika awak media memperjelas informasi pangulu tersebut. Dengan menunjukan sikap kesal, Pangulu itu langsung mengatakan bahwa setiap tahunnya Dana Desa pencairannya ada tiga kali, berarti yang harus dibayar sebanyak 12 juta. Dan jika dikalikan 386 nagori berarti (1,6 Milyar) kan sudah berapa ? Sebutnya lagi.

Guna menindak lanjuti informasi tersebut, Sarimuda Purba selaku kepala Dinas PMPN ketika dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan. (Raja)

Pos terkait