Diduga Lakukan Pungli Koperasi 3H Tagih Parkir Tanpa Karcis

Diduga Lakukan Pungli, Koperasi 3H Tagih Parkir Tanpa Karcis

Mediahumaspolri || Manado

Bacaan Lainnya

Pungli atau yang dikenal denga Pungutan Liar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa pungutan artinya barang yang dipungut. Sedangkan liar artinya sembarangan dan tidak sesuai aturan.

Dengan demikian, pungutan liar dapat dimaknai sebagai barang yang diambil dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hal inipun marak terjadi di kota manado yang melakukan pungutan liar melalui parkiran kendaraan bermotor roda dua dan roda empat

Ini pun kerap dilakukan oleh sejumlah oknum yang melakukan penagihan parkir tanpa adanya Kacis yang sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah.

Seperti yang ditemukan oleh awak media di salah satu Swalayan yang berada di Kelurahan Malalayang Satu. Yang dimana penagihan parkir saat kendaraan keluar tidakemberikan Karcis Parkir setelah membayar parkir.

Salah satu penjaga parkir saat ditanyakan karcis hanya menyebutkan parkiran ditempat tersebut tidak memiliki karcis.

Setelah ditelusuri oleh media ini, ternyata parkiran tersebut memiliki pengurunya, yaitu Koperasi Hingilridang Hintakinag Hintalunag biasa di singkat.

Ketua Koperasi 3H Rubby Pohajow saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk parkiran yang berlokasi di Swalayan multimartmerupakan bagian dari uasah koperasi.

“Untuk parkiran di multimart itu bagian dari usaha koperasi. Kita hanya kerja sama dengan pihak Swalayan Multi mart karena mereka yang punya lahan,” ujar Rubby Pohajow, Munggu (18/12/2022) melaui pesan Whasup.

Rubby Pun Mengatakan Koperasi tersebut sudah berdiri sejak tahun 2014 dan ketika Swalayan Multi Mart beroperasi di kelurahan Malalayang satu dan melaporkan ke lurah bahwa ada parkiran maka pijak Multimart berikan kesempatan pada koperasi untuk menjaga parkiran,” ungkap Pohajow.

Sisisi lain Kepala dinas Dinas Koperasi Kota Manado Novi Mamahit saat di konfirmasi terkait keapsahan koperasi tersebut, melalui sekertaris Koperasi Soni Sondakh mengatakan, Koperasi yang disebut 3H tidak terdaftar di Dinas Koperasi.

“Kami sudah mengejek, dalam data kami tidak ada nama Koperasi tersebut,” bebernya sembari mengatakan nanti kami juga akan mengecek di Dinas Provinsi, Selasa (19/12/2022) diruangannya.

Sondakh juga menyampaikan Koperasi tidak bisa melakukan kegiatan perparkiran, tetapi kita bisa lihat kegiatan usahanya seperti apa.

“Yang jelas koperasi tidak bis melakukan kegiatan perpakiran. Tapi tidak tau kegiatan usahanya apa, tetapi kalau bilang perparkiran selama ini saya tau tidak ada usaha koperasi ada perparkiran,” tegasnya.

Bersama itu Dinas Perhubungan kota manado melalui bidag humas saat dikonfirmasi mengatakan, Dinas Perhubungan tidak berhubungan denga pihak koperasi untuk melakukan penagihan parkiran di area tersebut.

“Kami tidak berhubungan dengan pihak meraka, bahkan dari Dinas perhunungan sudah melaporkan kegiatan parkiran tanpa adanya karcis di area tersebut kepada Pihak Polresta Manado,” tandasnya.

(Hardinand)

Pos terkait