Diduga Langgar Aturan, Masri,SP Minta Pelatihan Satgas Covid-19 Batalkan
Aceh Timur ||Mediahumaspolri.com
Pemerhati Desa, Masri, SP minta rencana Program Pelatihan Satgas Covid-19 yang akan di laksanakan mulai hari Rabu 18/05 untuk di batalkan, karena diduga melanggar dengan aturan.
Pelatihan satgas covid-19 yang diselenggarakan APDESI Aceh Timur melalui pihak ketiga Lembaga Pengembangan Aparatur Negara(LEMPANA) asal Medan selaku Event Organizer(EO).
Sebelum berimbas ke ranah hukum mega proyek Pelatihan Satgas Covid yang menghabiskan uang sebesar Rp 5 milyar dari DD tahun 2022, agar segera di batalkan.
Menurut Masri, berdasarkan aturan dan ketentuan Bab 3 huruf B Permendes nomor 7 tahun 2021, tentang prioritas Dana Desa(DD) tahun 2022 bahwa setiap peningkatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat harus di laksanakan di Desa/Gampong serta Permendes no 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan wajib di laksanakan secara swakelola.tidak boleh dilaksanakan oleh pihak ketiga,
Lanjutnya, Permendes secara tegas bentuk pelatihan apapun yang menggunakan DD melarang di laksanakan oleh pihak ketiga, pelatihan di laksanakan oleh Pemerintahan Desa atau BKAD(Badan Kerja Sama Antar Desa), sebut Masri.
Untuk itu kata Masri, “Pelatihan tersebut segera di batalkan,”
Kepala DPMG Aceh Timur jangan pura pura bodoh atau tidak tau tentang aturan, begitu juga dengan Inspektorat serta Lembaga Penegak Hukum yang ada di Aceh Timur Polres dan Kajati tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum di depan mata.
Sebagaimana diketahui setiap Desa mengikutkan 2 peserta untuk mengikuti pelatihan Satgas Covid-19 dengan membayar Rp 10 juta setiap Desa dari 513 Desa di Kabupaten Aceh Timur menggunakan anggaran 8 persen dari DD tahun 2022.