Diduga Langgar Kode Etik, Anggota Komisioner Dilaporkan Ke Ketua Komisi Informasi Jawa Barat.
Mediahumaspolri.com – Jawa Barat
Pemantau keuangan negara PKN dibawah pimpinan Patar Sihotang, SH, MH telah membuat Pengaduan kepada ketua Komisi Informasi Jawa Barat karena di duga ada Anggota Komisioner melanggar Kode Etik Anggota Komisi Informasi yaitu menjadi ketua Majelis Komisioner pada Persidangan PKN sebagai pemohon dan 4 Kades Sebagai termohon, yang mana salah satu Kades sebagai termohon adalah saudara “Semenda” dari Inisial (IF) jabatan ketua Komisi Informasi jawa barat, demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat acara Konfrensi Pers di kantor PKN Pusat Jl Caman raya no 7 jatibening Bekasi pada tanggal 25 februari 2022 Jam 15 .00 Wib sampai selesai.
Dalam Konfrensi Pers, Patar menjelaskan berawal dari permintaan Informasi Publik tentang APBDes dan LPJ APBDEs terhadap 4 Desa di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur yaitu
a. Pada Tanggal 3 Mei 2021 ke Desa Pananggapan Cianjur
b. Pada Tanggal 13 Juli 2021 Ke desa Suka Galih Cianjur
c. Pada Tanggal 19 Juli 2021 Ke Desa Mekar Mukti Bandung barat
d. Pada Tanggal 21 Juli 2021 ke Desa Cihampelas Bandung Barat.
Selanjutnya karena para Termohon ini tidak memberikan dan merespon Permintaan PKN, maka PKN sebagai Pemohon melakukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi jawa barat.
a. Pada Tanggal 14 Juli 2021 dengan Termohon I Kades Pananggapan Cianjur dengan Register 1954/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021
b. Pada Tanggal 17 September 2021 dengan termohon II Kades Suka Galih Cianjur.
c. Pada Tanggal 08 Oktober 2021 dengan termohon III kades Mekar Mukti Bandung barat.
d. Pada 08 Oktober 2021 dengan Termohon IV Kades Cihampelas Bandung Barat.
Pendaftaran Gugatan dilakukan PKN pada tahun 2021, namun karena pandemi covid 19, persidangan baru dilakukan Pada Tanggal 9 Februari 2022 Dengan Susunan Majelis Komisioner. Ijang Faisal Ketua Majelis dan Dadan Saputra dan Dedi Dharmawan sebagai Anggota Majelis dan Agus Suprianto Sebagai Panitera Dengan amar Putusan, memutuskan Menyatakan Bahwa Permohonan Pemohon (PKN) tidak dapat di terima.
Dijelaskan juga bahwa, Para Majelis Komisioner ini dengan aroganya dan menggunakan kekuasaan Absolutnya menolak Permohonan PKN dengan alasan dan dalil Permintaan Informasi dilakukan sekaligus kepada lebih 3 badan Publik, dan Dalil ini menurut PKN terlalu mengada-ada dan terkesan rekayasa, karena Unsur unsur Sekaligus itu adalah Pembohongan dan pembodohan terhadap Rakyat, karena fakta nya permintaan Informasi ke 4 Kepala Desa di lakukan pada tanggal dan bulan yang berbeda, Komisioner nya yang membuat persidangan satu kali dan sekaligus 4 termohon Nomor Register sehingga terkesan sekaligus. Demikian Ucap Patar sambil menunjukkan Tanggal dan Bulan Permintaan Informasi ke awak Media.
Patar Menyampaikan bahwa bukti Hubungan Semenda adalah Antara Ijang Faisal Ketua Majelis dengan Asep Mulyadi Termohon IV kepala Desa Cihampelas Bandung barat Masih ada Hubungan keluarga atau Hubungan semenda yaitu Istri dari Ijang Faisal Bernama n….x (red) Mempunyai nenek Bernama Ibu U…x (red), Masih kakak beradik dengan Almarhum K…x (red) Bapaknya Termohon IV. Tutur Patar
Dalam kesempatan tersebut Patar Sihotang menjelaskan bahwa, Berdasarkan Pasal 295 KUHAPer menyatakan Bahwa Hubungan keluarga semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda. Kemudian Bahwa berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pasal 6 b menyatakan bahwa Setiap Anggota Komisi Informasi wajib memiliki integritas.
Pada ayat 6 b perki no 1 tahun 2016 ini menyatakan bahwa Anggota Komisi Informasi tidak diperkenankan bertindak selaku Mediator dan/ atau Majelis Komisioner dalam penyelesaian sengketa informasi publik apabila memiliki konflik kepentingan dengan sengketa yang dimaksud, baik karena mempunyai kepentingan, hubungan keluarga atau semenda, atau sebab-sebab lain yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan menimbulkan konflik kepentingan.
Atas dasar-dasar hukum di atas serta putusan komisioner yang tidak adil dan tidak berdasar ini, PKN akan melakukan perlawanan antara lain akan melakukan Gugatan naik Banding atau Gugatan Keberatan kepada PTUN Bandung dan akan menurunkan Seluruh anggota Tim PKN yang ada di jawa barat dan Jawa tengah untuk Demo ke Kantor Gubernur dan DPRD Provini Jawa barat dengan Tuntutan GANTI KOMISIONER inisial IF. Tegas Patar..
Patar mengharapkan agar Komisi informasi jawa barat segera membentuk Majelis Kode etik yang berjumlah 3 Orang yang terdiri dari Komisioner dan Tokoh Masyarakat dan berharap agar di berikan Tindakan tegas, sebagai efek jera terhadap Oknum Oknum Komisioner lainya Yang Arogan dan yang sering memberlakukan dirinya seperti Hakim yang memeriksa para tersangka yang cendrung menekan dan mencari kesalahan dan kelemahaan Pemohon dan memberikan keleluasaan kepada Termohon dan sering kelakuanya seperti Pengacara Badan Publik atau termohon. Demikian di sampaikan Patar sihotang SH MH sambil menutup acara Konferensi pers di Kantor PKN Pusat. (Sumber / PATAR SIHOTANG, SH MH /
KETUA UMUM PKN)
MHP-Jbr. Iwan.gunawan