Lembata || Media Humas Polri
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kabupaten Lembata dalam rangka Check Sarana dan kelengkapan Persidangan terkait adanya kasus yang menimpa Oknum Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Fransiskus Xaverius Pole yang di duga melanggar Kode Etik sebagai anggota Bawaslu. Senin (4/12/2023).
Adapun dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Bawaslu terindikasi terlibat dalam Kepengurusan Anak Cabang partai Demokrasi Indonesia perjuangan Kecamatan Lebatukan, sebagaimana pengaduan dari Forum Pemerhati Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Lembata ( FP3KL) yang diterima Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia pada tanggal 9 November 2023 yang lalu.
Dengan menyikapi Pengaduan FP3KL, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Republik Indonesia yang terdiri dari Tenaga Ahli DKPP, Kasubag Sarana Prasarana dan Pengamanan Persidangan dan anggota staf melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kabupaten Lembata untuk melakukan pengecekan kesiapan sarana dan kelengkapan ruang persidangan yang nantinya di gelar.
Kesempatan itu, Kasubag Sarana Prasarana dan Pengamanan Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia, Agus Sugiyarto melalui anggota staf, Kevin menyampaikan bahwa, Dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023. Ungkapnya ketika di konfirmasi Wartawan Jurnal Polri melalui telepon seluler pada Selasa (5/12/2023) malam.
Lebih lanjut, Kevin Menuturkan bahwa, Maksud dari kesiapan persidang ini pihaknya melakukan pengecekan terhadap kesiapan dan kelengkapan ruang sidang, dari itu apakah memungkinkan DKPP menggelar persidangan tersebut di Kantor KPU Kabupaten Lembata atau di KPU Provinsi, karena pada umumnya DKPP melakukan persidangan di KPU Provinsi, namun ada beberapa hal sehingga pihaknya melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten untuk melakukan pengecekan sekaligus memastikan kelengkapan dan perangkat ruang sidang. Terang Kevin
Selanjutnya, kata Kevin, Dari hasil pengecekan ini nantinya akan disampaikan kepada pimpinan dan bagian kesekretariatan untuk di pastikan apakah persidangan tersebut digelar di KPU Kabupaten Lembata atau di KPU Provinsi NTT. Jelasnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Lembata, Joenady Wongso yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana harian Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata
mengatakan bahwa, Benar bahwa kunjungan Tim DKPP Republik Indonesia Untuk melakukan pengecekan kesiapan dan kelengkapan ruang sidang terkait kasus yang dimaksud, sehingga terkait dengan kesiapan dan kelengkapan ruang sidang sedianya disiapkan dengan kondisi yang ada” pungkasnya.
” Soal Pembuktian terhadap dugaan kasus ini, ikuti Link berita pada episode berikutnya.” (Ahmad)