Diduga Layani Antrian BBM Bersubsidi SPBU Timpah Diminta Klarifikasi Data Dumas Media Ke Koran MHP

Media Humas Polri// Kapuas

Adanya Dumas Media oleh Warga seputar Operasinya SPBU Timpah menjadi tanggung jawab sosil mengkonfirmasi validitas dokumen yang dikirim ke Kaperwil Mhp Kalteng.Tidak serta merta dokumen foto yang dikirimkan tgl 04 November 2024 oleh warga adalah benar.Setidaknya melalui berita ini pihak terkait bisa mengklarifikasi atas dokumen foto yang kami awak Mhp muatkan dalam berita liputan lapangan seputar Kab.Kapuas.

Bacaan Lainnya

Ika berita ini ternyata dokumennya valid dan dapat dipertanggung jawabkan pihak berwenang,maka itu artinya kiriman dokumen foto oleh konsumen bbm resmi adalah benar.

Sanksi Antrian BBM Subsidi Tanpa Izin Yang Sah Dasar utamanya adalah UU No 22/2001 tentang BBM.Salah satu kegiatan Minyak dan Gas Bumi ialah;

Pengakutan Penyimpanan Niaga

Khusus antrian bbm bersubsidi dan dapat dibuktikan secara hukum maka pelakunya dapat terancam pasal 53 hurup b UU Migas

Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengakutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40.000.000.000,-(empat puluh milyar rupiah).Dan atau juga pasal 55 UU Migas yang bunyinya ;

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengakutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 th dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-(enam puluh milyar).

Makna penyalahgunaan adalah mengambil keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara,demikian.

Terkait dokumen data dugaan layanan bbm bersubsidi bagi para pengantri,harus dibuktikan secara hukum benar tidaknya ada unsur merugikan Masyarakat banyak dan Negara.Silakan Aparat melakukan lidik berdasarkan data petunjuk yang terkonfirmasi dalam berita ini dengan tetap berpegang pada asas hukum umum Praduga Tak Bersalah,mari awasi hak publik untuk kemajuan bersama. ( Toto )

Pos terkait