Media Humas Polri // Surabaya
Pembelian Solar ilegal yang di lakukan jaringan oknum mafia Solar di salah satu SPBU di wilayah Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya, luput dari pengawasan pihak aparat penegak hukum dan BPH Migas.
Hasil pantauan di lapangan pada Hari Kamis (07/03/2024), sekitar Pukul 04:03, tim investigasi awak media yang terdiri dari Media Humas polri.com ,Media Metro Surya.net ,Media Lcta-news.id ,Akurat media.news.Media Suluh nusantara.news Dan Media Tikta.id memergoki armada Jenis Mercedes warna Putih (Tractor head) berNopol W 9638 UQ, diduga sedang belanja Solar Bersubsidi (Melangsir) di SPBU 54.601.80 Jl. Raya Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur.
Aksi para mafia BBM solar Bersubsidi tersebut tergolong cukup cerdik, untuk mengelabui kecurigaan masyarakat para oknum ini melangsir BBM jenis solar bersubsidi menggunakan kepala Truck Mercedes (Tractor head) yang mana tangki BBM nya sudah bermodifikasi telah mengisi BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU Jl. Raya Ahmad Yani Surabaya, kurang lebih 198.58 liter dengan nominal Rp. 1.350.000 dengan cara estafet.
Menurut pengakuan dari sopir yang bernama Hajir, bahwa armada yang dikendarai milik PT. Surya Sana Indah dan yang bertanggung jawab pengurusnya bernama Pak Ricky.
Setelah itu, tim investigasi awak media mengkonfirmasi kepada Pak Ricky melalui telepon via WhatsApp, ia mengatakan bahwa salah orang, dan saya tidak tau mas.
“Untuk apa temuan-temuan dari tim investigasi awak media, saya gak paham mas,..bukan saya mas..salah orang,”ucap Ricky.
Pasalnya dampak dari borong Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara ini jelas sudah melanggar hukum.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). ( Yudha )