Bojonegoro ||Media Humas Polri
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi. Diduga minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal Solar bersubsidi ini terus terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur, bahkan para pelaku mafia Solar seolah kebal dengan hukum.
Modus yang digunakan oleh pemain Solar tersebut juga bervariatif, dengan menggunakan kendaraan roda empat modifikasi di malam hari yang melakukan borong BBM jenis Solar di sejumlah SPBU di wilayah Bojonegoro sudah saatnya di tindak tegas oleh APH setempat.
Pasalnya dampak dari borong Solar subsidi yang kemudian di jual kembali dengan harga non subsidi ini jelas sudah melanggar hukum.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Disisi lain, sangat di sayangkan, trilyunan rupiah uang Negara untuk mensubsidi BBM jenis Solar demi kondusifitas dan stabilnya ekonomi masyarakat tersebut, justru di nikmati oleh para mafia penimbun Solar secara besar-besaran.
Hasil pantauan di lapangan beberapa waktu lalu, pada Hari Selasa (14/11/2023), sekitar pukul 00:10 WIB, tim investigasi yang terdiri dari Media Kabarreskrim.net, Media Humaspolri.com, Media LcTa-news.id, Media Suluhnusantara.news, Media Metrosurya.net, Media Infopol.com, Media Skm-Buser, memergoki komplotan Ruswanto CS sedang belanja Solar (ngangsu) di SPBU 53.621.17 Jl. Lettu Suyitno, Glendeng, Kalirejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan menggunakan armada Truck yang sudah di modifikasi di dalamnya terdapat dua buah tandon Solar (bulk), serta di temukannya alat sarana penyedot Solar yang berada di tempat sopir.
Saat di konfirmasi, sang sopir Truck berNopol B 9072 WF pengangsuh Solar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya kerja belanja Solar atas perintah Ruswanto.
“Saya sama bos cuman di perintah untuk belanja Solar subsidi di sejumlah SPBU di sekitar Bojonegoro dengan menggunakan armada Truck yang sudah di modifikasi di dalamnya terdapat dua buah tandon Solar (bulk)”, ujarnya.
Lebih lanjut sang sopir menambahkan, “untuk beli Solar dengan cara estafet, kita pindah-pindah di sejumlah SPBU di sekitar wilayah Bojonegoro”, pungkasnya. ( Yudha/Tim)