Diduga Mall Peraktek Hingga Tewasnya Seorang Bayi Tak Berdosa Oknum Bidan HSNH Tidak Terima Di Publikasikan
Muaradua || Media humas polri.Com
Saptu malam sekira jam 19.30
oknum Bidan beserta suami dan anaknya di temani oleh Kepala Puskesmas (KAPUS) Kecamatan Kisam Ilir, Dan tiga orang wartawan yang coba mediasi untuk kelarifikasi terkait pemberitaan yang lagi viral di media sosial beberapa hari ini,
04 September 2023.
Oknum Bidan HSNH beserta Kepala Puskesmas (KAPUS) Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Oku Selatan, Dengan di bantu tiga orang watawan, Tujuan mereka mengajak team media yang mempublikasikan terkait pasien yang melahirkan namun bayi nya meninggal dunia, Ini yang membuat oknum Bidan HSNH merasa tidak terima dengan pemberitaan tersebut.
Dia (HSNH) berdalih banyak isi pemberitan menyangkut kinerja yang iya lakukan dan penjelasannya tidak sinkron dengan apa yang di jelaskan saat di komfirmasi, jelas HSNH.
team media sebelumnya sudah mendapat keterangan dari korban terlebih dahulu,Hingga team komfirmasi dengan ibu Bidan HSNH melalui telpon seluler dan apa yang di katakan ibu HSNH di rekam oleh team media dan itu lah yang jadi isi berita team, Bahkan hasil komfirmasi dengan dr FR yang menangani oprasi sesar RMS sudah di lakukan team media, Jadi apa yang di publikasikan sudah memenuhi sarat yang di tentukan.
Diduga ibu Bidan HSNH telah melanggar peraturan menteri kesehatan, Karena beliau telah melakukan penanganan pasien melahirkan di rumah orang tua RSM.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 21 tahun 2021, persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas Kesehatan yang dimaksud bisa di Puskesmas, Bidan Praktek Mandiri, Klinik Bersalin dan Rumah Sakit. Dibalik ibu dan bayi yang sehat terdapat ibu dan ayah yang cerdas untuk memilih tempat bersalin.
Lebih parahnya lagi Bidan HSNH tidak berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas (KAPUS) yang ada di Kecamatan Kisam Ilir. jelas HSNH
Saat Ibu Bidan beserta Kepala Puskesmas (KAPUS) Kecamatan Kisam Ilir menemui team media, Tujuan mereka ingin kelarifikasi, Karena dalih Bidan dan KAPUS, Tidak sesuai dengan apa yang diduga terjadi yang sebenarnya.
Terkait masalah ambulan, menurut Kepala Puskesmas (KAPUS) saat itu mobil ambulan yang di miliki Puskesmas kisam ilir lagi di bawa ke dinas kesehatan untuk mengambil vaksin dan sekali gus mau ganti ban, Karena ban mobil sudah tipis ( gundul), terang KAPUS
Menurut aturan yang berlaku walau dalam kondisi apa pun mobil ambulan harus sten bay di puskesmas, karena sewaktu waktu di gunakan kalau ada pasien yang darurat. nyatanya telah terjadi di Puskesmas Kisam Ilir, Mobil ambulan tidak ada di Puskesmas, Dan yang jadi pertanyaan apakah memang mobil ambulan hanya ada satu setiap Puskesmas.
Kami berharap kepada APH dapat melirik terkait masalah ini, Dan ketua ORMAS GNPK RI OKU Selatan sangat geram dengan kejadian yang menimpa ibu RMS ini. Dalam waktu dekat ketua ORMAS GNPK RI OKU Selatan akan melaporkan masalah ini ke (APH) aparat penegak hukum agar masalah ini dapat di tindak lanjuti.
Sesuai dengan peraturan IBi yang memberikan rekomendasi sipb dan stadart akreditasi puskesmas yang mana bidan sebagai ujung tombak didesa dan persalinan harus ditangani d fasyankes.
Untuk itu kami akan mendalami lagi kasus sebagai pembiaran sengaja yang mungkin sudah sejak lama kejadian persalinan di rumah warga masih di lakukan oleh nakes tanpa mengindahkan peraturan dari kementrian kesehatan.
(Ali Umar)