Diduga Maraknya Gudang Minyak Solar di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya

Media Humas Polri // Riau

Media Humas Polri minta kepada Kapolsek tenayan Raya agar dapat menangkap pelaku pelansiran minyak solar bersubsidi di SPBU no14 282696 kulim Tenayan Raya.tim media humas polri cek ke lokasi keberadaan tempat minyak solar bersubsidi di jalan palembang atau gudang Daerah wilayah hukum Polsek tenayan Raya.

Bacaan Lainnya

Tim media humas polri menjumpai penjaga gudang minyak solar bersubsidi yang ditumpukan di gudang tersebut kita temui penjaga gudang yang bernama Siregar mengatakan bahwasanya yang mengawasi gudang tersebut adalah Arif anggota korem setelah kita konfirmasi dengan penjaga gudang yang bernama Siregar tim media humas polri pergi dan menelusuri unit-unit kendaraan yang dilakukan oleh pemilik gudang seperti mobil damtruk yang telah mengisi di SPBU 14 2 82 6 96 kulim tenayan Raya mobil tersebut kita ikuti, sampai mobil tersebut berhenti di sebuah perumahan.

Tim media humas polri membiarkan mobil itu berhenti sekitar setengah jam media humas polri mendekat ke mobil tersebut ternyata supir mobil tersebut sedang menyalin minyak solar yang telah diisi dari SPBU 14282 69 6 saat kita konfirmasi kepada sopir yang membawa minyak hasil pelangsiran dari SPBU tersebut mengatakan bahwasannya mobil ini adalah mobil Regar yang penjaga gudang di jalan Palembang sopir juga mengatakan kepada media humas polri saya dikasih uang sama Regar untuk mengisi minyak dari SPBU pak ini pun baru mulai saya mengisi pak dan kita tanyakan pemilik gudang tersebut kepada sopir yang membawa minyak solar bersubsidi hasil dari lansiran dari SPBU.

Sopir itu mengatakan kepada tim media humas polri kalau yang punya gudang pak saya tidak tahu tapi yang punya mobilnya adalah Regar pak saya baru kerja membawa mobil ini pak karena saya belum dapat kerja setelah kita konfirmasi sama sopir yang membawa mobil minyak pelangsiran dari SPBU tersebut kita langsung konfirmasi kepada Kapolsek tenayan raya assalamualaikum Selamat malam pak Kapolsek izin pak Kapolsek kita dari media humas polri mau konfirmasi tentang temuan kita pak bahwasannya kita melihat ada mobil yang membawa minyak solar dari SPBU lalu mobil itu memindahkan memindahkan minyak solarnya ke jerigen apakah itu dibolehkan pak Kapolsek tenayan Raya menjawab bahwasannya itu tidak boleh apakah itu tidak melanggar ketentuan undang-undang migas.

Kapolsek AKP Bagus Harry Priyambodo menjawab bahwasannya itu telah melanggar undang-undang migas kita sampaikan sama pak Kapolsek AKP Bagus Harry Priyambodo gudang tersebut terletak di jalan Palembang pak Kapolsek bilang nanti kita suruh anggota saya ke sana kata Kapolsek kenanga Raya kepada media humas Puri saat kita konfirmasi salah seorang warga di sana mengatakan bahwa gudang tersebut adalah tempat minyak solar dan saya tidak tahu siapa pemiliknya pak sudah berapa lama berjalan itu pak kurang lebih 3 bulan pak kata masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada media humas polri. (Taufik Hidayat)

Pos terkait