Diduga Maraknya penggalian C penambangan pasir liar tanpa mengantongi izin, lurusan jl sakobotik KM 16 Desa Boncah Mahang

Diduga Maraknya penggalian C penambangan pasir liar tanpa mengantongi izin, lurusan jl sakobotik KM 16 Desa Boncah Mahang

Media Humas Polri Dumai, Selasa 14/12/2021. Dengan hasil tinjauan tim media Humas Polri saat melakukan investigasi di lapangan.
Di temukan adanya penambangan pasir liar yang tidak mengantongi izin yang ada di Kota Duri, Desa Boncah Mahang, kecamatan Bathin solapan, lurusan jl sakobotik
Namun kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum, dan pemiliknya diduga merasa kebal hukum.

Bacaan Lainnya

Namun kegiatan ilegal tersebut diduga pemiliknya berinisial Brk dan ada beberapa oknum lagi.
Namun setiap kali di konfirmasi oleh Tim Media Humas Polri, tetapi mereka selalu berusaha mengelak.

Padahall ini sudah jelas melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,”

Permintaan saya Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Harap di tinjau dan di tindak lanjuti lokasi tersebut, sesuai UUD yang ada
Hasil tinjauan Tim Media ini akan di lanjutkan ke pihak yang berwajib.
“PT12

Pos terkait