Diduga Maraknya penggalian C penambangan pasir liar tanpa mengantongi izin, yang di ketuain oleh RT 02 pakTumirin.

www.mediahumaspolri.com

Duri, Selasa 23 agustus 2021.
Dengan hasil tinjauan tim media saat melakukan investigasi di lapangan.
Di temukan adanya penambangan pasir liar yang tidak mengantongi izin yang ada di 10 titik atau lokasi,
Namun kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum.

Bacaan Lainnya

Namun kegiatan ilegal tersebut diduga di ketuain oleh RT 02 RW 03 jl sakobotik KM 16 Desa Boncah Mahang (Pak RT Tumirin) dan oknum aparat juga seakan akan tutup mata beserta kades boncah mahang.
Bagaimana bisa seorang Ketua RT setempat mengetuai kegiatan ilegal tersebut.
Hall ini sudah melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,”

Hasil tinjauan Tim Media ini akan di lanjutkan ke pihak yang berwajib.
“PT12 dan Tim”

Pos terkait