Diduga Masi Maraknya Penyelewangan Solar Bersubsidi di Wilayah Gresik
Media Humas Polri ||Gresik
Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan akan menjerat penyelewengan solar subsidi, terutama bagi truk-truk dari perusahaan tambang. “Kami akan mendisiplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang,” ujarnya melalui keterangan resmi.
LSM LPKPK KOMNAS PUSAT & Team,menemukan adanya dugaan Penyelewengan solar subsidi Oleh Penambang Berinisial “A” di wilayah Gresik, WringinAnom. Dengan menggunakan DamTruck Fuso Berwarna Biru Berplat Kuning Nopol L 8297 UY, dengan sengaja Membeli BBM Bersubsidi dengan Nominal Pembelian mencapai 1,3juta lebih, lalu di OperTap di dalam Jirigen Jirigen Plastik dengan Jumlah yang cukup banyak menggunakan alat Bantu Selang. Di dalam Gudang Sidomukti sumberame kec.wringinanom , Juga di Temui Barang Bukti Berupa Jurigen yang cukup banyak di duga di gunakan untuk penyaluran dan penimbunan bbm bersubsidi jenis solar. Ungkap Deva Limbad. Rabu 22 Mei 2024.
Menurutnya Jirigen Jirigen Tersebut di bawa Ke dalam Tambang mengunakan kendaraan pickup berwarna Hitam pada jam Jam Tertentu. Lalu dari Jirigen tersebut di tuangkan ke dalam Eksavator yang berada di dalam tambang Yang akan segera beroperasi. Imbuh Deva Limbad
Saat pemilik perusahaan dikonfirmasi oleh awak media melalui via telepon kebetulan istri dari perusaahan tersebut mengatakan itu tidak kalau mobil pick ip itu ngambilnya di brong ditangki saya itu pun kalau ada lebih, saya ada bukti bayar nya bahwa saya itu solar industri, kalau bukan solar industri mesin perusahaan rusak semua, ungkap Dr. Anis. Rabu 22 Mei 2024
Saya tidak tau kalau masalah pengisian tersebut, nanti saya akan tanyakan ke supir saya karena memakainya solar industri, perintah saya ngambilnya itu di stok saya setiap pagi, nanti saya akan konfirmasi ke supir saya, tambah Dr. Anis.
Deva Limbad sebagai KABAG INTELIJEN&INVESTIGASI LP-KPK KOMNAS juga mengatakan Apabila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, subsidi BBM diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir untuk industri-industri besar. Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi antara Pertamina dengan penegak hukum dan pemerintah daerah. Harapnya.
Ia menekankan untuk meningkatkan pengawasan dan langsung guna mencegah kelangkaan, antrean, hingga potensi penyalahgunaan. Pasal 55 UU RI Nomor 22 tentang Migas yang diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk ancamannya minimal 3 tahun maksimal 10 tahun,” Imbuh Deva Limbad. (Yudha)