*MEDIA HUMAS POLRI.COM//KABUPATEN CIREBON*
Masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Cirebon Raya, menggeruduk kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin (31/7/2023).
Hal tersebut adalah buntut dari tindak lanjut Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran Perda yang diduga dilakukan oleh PT. Gold Emperor Dua (GED) Desa Pabedilan Kidul kecamatan Pabedilan kabupaten Cirebon.
Suparman selaku Staf Khusus Ketua Distrik LSM GMBI Cirebon Raya kepada awak media mengatakan, kedatangannya tersebut adalah untuk menindaklanjuti surat permohonan audensi ke tiga yang dilayangkan LSM GMBI Cirebon Raya kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon.
“Kedatangan kami kesini karena sudah beberapa kali Kasatpol PP dengan penanganan pengaduan kami, sudah memperlihatkan kemana arah Kasatpol PP, yang kita nilai tidak profesional dan cenderung membenarkan tindakan yang kita duga sebagai pelanggaran perda,” terangnya.
Dijelaskan Suparman, bahwa kegiatan produksi yang dijalankan oleh PT. GED belum mengantongi dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon. Sehingga menurutnya Satpol PP selaku penegak perda, semestinya bertindak sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
“Dengan bukti – bukti yang ada, bahwa kegiatan PT. Gold Emperor Dua yang di Pabedilan diduga bertentangan atau melanggar perizinan yang berlaku. Tapi disini Kasatpol PP diduga dengan sepihak tanpa melalui mekanisme yang benar sebagai kordinator PPNS, tidak meminta keterangan atau assesmen dari tim teknis perihal adanya dugaan pelanggaran tersebut,” paparnya.
Terkait penilaian dokumen yang diperlihatkan oleh PT. GED kepada Satpol PP, menurut Suparman, semestinya Satpol PP melibatkan tim teknis dalam pengambilan keputusannya. Bukan malah menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam dumas tersebut.
“Kami mempertanyakan keprofesionalan Kasatpol PP dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kabupaten Cirebon. Padahal yang kami sikapi, berkaitan dengan tatanan pengelolaan pendapatan asli daerah Kabupaten Cirebon. Dengan tujuan agar para pelaku usaha atau investor taat dan tunduk para peraturan daerah dan perundang – undangan yang berlaku. Sehingga pendapatan retribusi bagi pemda bisa meningkat,” imbuhnya.
Suparman juga menambahkan, dengan diundurnya audensi yang ke tiga tersebut, semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu dibalik penanganan dumas dugaan pelanggaran perda PT GED, yang diadukan oleh LSM GMBI Cirebon Raya kepada Kasatpol PP Kabupaten Cirebon.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kasatpol PP ini harus kita lawan dan harus kita perangi. Terkait dugaan perilaku Kasatpol PP tersebut, kami LSM GMBI dalam waktu yang tidak lama lagi, akan menggelar aksi gerakan moral,” tegasnya.
Kepada Bupati Cirebon, H. Imron, Suparman berharap agar Bupati segera melakukan evaluasi terkait kinerja Kasatpol PP Kabupaten Cirebon yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam tindak lanjut penanganan dumas tersebut.
“Kita sudah melayangkan permohonan audensi sebanyak tiga kali. Tetapi mereka selalu mengundurkan agenda melalui surat jawaban dengan berbagai macam alasan. Kami berharap Bupati Cirebon bisa segera mengevaluasi kinerja Kasatpol PP yang diduga tidak profesional,” pungkasnya. (Didi.S)