Media Humas Polri || Kalteng
Kepala Desa (Kades) Tumbang Tukun Kabupaten Kapuas berinisial KAR yang juga Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS) terpaksa harus berurusan dengan aparat Satreskrim Polres Kapuas. Pasalnya, yang bersangkutan telah dilaporkan oleh anggota koperasi akibat dugaan tidak menyalurkan atau membagikan dana Sisa Hasil Kebun (SHK).
KAR diduga menggelapkan dana SHK periode Juli- September 2022 sebesar Rp28.962.610,- dan periode bulan Oktober-Desember 2022 sebesar Rp101.250.474,- serta Dana Talangan bulan April 2023 sebesar Rp149.000.000,- dengan total Rp279.213.084,-.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan atas penangkapan sekaligus penahanan kepada yang bersangkutan berikut dengan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.
“Untuk pelaku sudah kita amankan sekaligus dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tandasnya. (Tim MHP Kalteng)