Diduga Menyalahgunakan Narkotika, Dua Warga Singingi Hilir Diamankan Polres Kuansing
MediaHumasPolri.Com || KUANTAN SINGINGI
Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial AP alias A, 26 tahun dan berinisial R alias S, 32 tahun di Desa Suka Damai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, pada selasa (27/09/2022) sekira pukul 19.30 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Kami mendapat informasi dari masyarakat melalui aplikasi “POLDA RIAU SIKAT NARKOBA” tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa suka damai kecamatan singingi hilir kabupaten kuantan singingi, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 19:30 WIB tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial AP alias A, dan berinisial R alias S di sebuah rumah didesa suka damai kecamatan singingi hilir kabupaten kuantan singingi,” ungkap IPTU Tommy.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket kertas padi warna coklat berisikan daun ganja kering yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas timah warna merah yang terletak didinding ruang tamu rumah tersebut. kemudian ditemukan lagi kotak merk fugu yang berisikan pipet mancis dan tutup botol bong alat hisap shabu,” jelas IPTU Tommy.
Kemudian dilakukan interogasi dan keterangan tersangka AP Als A bahwa narkotika jenis daun ganja kering adalah benar miliknya yang ia serahkan kepada tersangka R Als S, selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti dibawa kepolres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas IPTU Tommy.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari kedua tersangka adalah 1 (satu) paket kertas padi warna cokelat berisikan daun ganja kering berat kotor 1.71 (satu koma tujuh puluh satu) gram, 1 (satu) lembar kertas timah warna merah, 2 (dua) unit handphone, 3 (tiga) buah gulungan kertas timah, 4 (empat) buah pipet, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah kotak merk Fugu,” ungkap IPTU Tommy.
“Terhadap pelaku AP alias A dan R alias S akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup IPTU Tommy dalam keterangannya.
( Pardede )
Sumber : Humas Polres Kuansing