*Diduga Menyerang Harkat dan Martabat Secara Terus Menerus, Ketua DPP LSM GEMPA Dipolisikan*
*MEDIA HUMAS POLRI* || Gowa – Ketua Umum DPP LSM GEMPA Indonesia, Amiruddin alias Karaeng Tinggi resmi dilaporkan oleh Kepala Desa Buakkang H.Burhan Daeng Bani.
Kepala Desa Buakkan didampingi kuasa hukumnya melaporkan Ketua LSM DPP Gempa Indonesia Amiruddin alias Karaeng Tinggi, pada hari Rabu tanggal 1 February 2023 di SPKT Polda Sulawesi Selatan.
Laporan dengan Nomor: STTLP/B/94/II/2013/SPKT POLDA SULSEL atas dugaan pelanggaran UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat ( 3 ) Jo pasal 27 ayat ( 3 ).
Saat dikonfirmasi H.Burhan Daeng.Bani selaku Kepala Desa Buakkang mengatakan, benar kami telah melaporkan Amiruddin alias Karaeng Tinggi karena telah menyerang harkat dan martabat serta menuduh secara terus menerus seolah-olah dirinya pelaku kejahatan.
“Benar Saya sudah laporkan didampingi kuasa hukum saya. Dan saya merasa sangat malu dituduh tanpa bukti”, kata H. Burhan saat dikonfirmasi, Jum’at (03/02/2022).
Ia menambahkan bahwa seolah-olah semua harta pribadinya diasumsikan hasil korupsi.
“Seolah-olah semua harta pribadi saya diasumsikan hasil korupsi. Padahal sejak lama sebelum saya jadi kepala Desa saya adalah wiraswasta, berdagang, beternak dan bertani. Ini terlalu kejam tidak berprikemanusiaan, semoga keadilan masih ada,” tambah H.Burhan Daeng Bani.
Sementara itu Ridwan Basri saat ditemui mengatakan bahwa pelaporan ini untuk memberikan perbandingan serta jawaban atas publikasi, narasi yang terus dibangun oleh Amiruddin secara terus menerus.
Tujuan pelaporan ini, memberikan perbandingan serta jawaban atas publikasi, narasi yang dibangun oleh Amiruddin alias Karaeng Tinggi secara terus-menerus,” kata Ridwan Basri saat ditemui di Warkop star Sungguminasa, Jum’at (03/02/2023).
Yang bersangkutan Amiruddin Alias Karaeng Tinggi sebagai ketua LSM Gempa Indonesia sekaligus penanggung jawab media Gempa Indonesia secara terus menerus sejak tahun 2021 , 2022 , hingga sekarang kerap kali menyerang harkat dan martabat kepala Desa Buakkang dengan cara menuduh korupsi , dengan membuat berita atau merilis informasi ke beberapa media baik media sosial maupun portal media online dengan fitnah keji yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Semua kegiatan yang pembiayaannya berasal dari Dana Desa setiap tahun di audit oleh lembaga negara yang berwenang dan tidak pernah ada temuan,” jelas Ridwan Basri.
Lebih lanjut, Ridwan Basri mengatakan bahwa seharusnya sebagai orang yang mengaku sosial kontrol, yang bersangkutan harus arif dan bijaksana serta profesional bicara sesuai fakta.
“Seharusnya sebagai orang yang mengaku sosial kontrol, yang bersangkutan harus arif dan bijaksana serta profesional bicara sesuai fakta”, tutup Ridwan Basri & Partner Erwin Natsir.
sementara itu Amiruddin alias Karaeng Tinggi saat dikonfirmasi mengatakan Ada perihalnya , tidak pernah menyerang harkat dan martabat kades Buakkang tapi atas nama Jabatan Kades DPP Lsm Gempa Indonesia melaporkan dugaan KKN di kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tanggal 9 Juli 2022.
“Saya bicara dimedia atas nama LSM Gempa Indonesia mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk memeriksa kades Buakkang yang diduga KKN berdasarkan laporan DPP Lsm Gempa Indonesia tanggal 9 Juli 2022”, kata Karaeng Tinggi saat dikonfirmasi.(*)