Diduga miliki narkoba jenis sabu tiga pria di ringkus Sat Res narkoba polres simalungun.
SIMALUNGUN || Mediahumaspolri.com
SatRes narkoba polres simalungun mengamankan
3 (tiga) orang yang tertangkap tangan sedang menyimpan, narkoba jenis shabu.selasa 23 agustus
2022 di gang tanah longsor nagori mariat bandar kec bandar. kab simalungun.
Tiga orang yang di ringkus berinisial.RGS alias LUMET 34 thn.BS.33 thn dan RG 23 thn ketiganya warga simpang dolok sinembah
kec.bandar kab.simalungun.yang menyimpan narkoba jenis shabu sebanyak 6 paket.berat 0.91 gram Sat Res polres simalungun juga mengamankan 3 unit hp dan uang hasil penjualan berjumlah rp 65.000.
Penangkapan 3 pengerdar narkoba diringkus berdasarkan imformasi dari masyarakat di tempat tersebut kerap sekali di jadikan untuk transaksi dan mengkomsumsi narkoba.menindak lanjuti imformasi tersebut sat res narkoba polres simalungun dengan sigap melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra S.Sos, MH.dan Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokas.Team melakukan penyelidikan
melihat ada
•orang laki2 yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya Team mengamankan 2 (dua) orang laki2 tersebut yg mengaku bernama
RGS dan BS Selanjutnya Team melakukan penggeledahan badan terhadap R dan ditemukan dari kantong celananya berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dan BB lainnya (dalam daftar barang bukti).
• Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RGS dan BS keduanya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis shabu2 tersebut adalah milik RGS dan BS berperan membantu menjual apabila ada orang yg membeli shabu2. Menurut keterangan RGS dan BS bahwa diduga shabu2 tersebut diperoleh dari seorang laki2 yang bernama RG di daerah simpang Dolok Sinumbah, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
• Selanjutnya Team langsung berupaya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap RG dan pada sekitar pkl 16.30 WIB, RG berhasil diamankan di SPBU Kerasaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
• Selanjutnya dilakukan introgasi awal terhadap RG, ianya menerangkan bahwa benar ianya ada menyerahkan shabu2 kepada RGS dan BS dgn perjanjian membayar Rp. 750.000,- setelah shabu2 laku terjual seluruhnya. RG menerangkan bahwa ianya memperoleh shabu2 tersebut dari seorang laki2 di daerah Simpang Gambus, Kab. Batu Bara.
• Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan.
• Pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun dengan pelanggaran UU Narkotika.( TG reed )