Muaradua // Media humas Polri
Sebagai Pimpinan seharusnya memberi contoh teladan dan mengayomi bawahan, Agar suatu instansi terjalin kerja sama atau kekompakan dalam bekerja.
namun lain yang di terapkan oleh oknum camat Warkuk Ranau Selatan, Pada pegawai yang ada di kecamatan yang iya pimpin.
Diduga oknum camat telah melakukan penyelewengan gaji TPP 5 pegawai, Di antaranya satu orang kasi dan empat pegawai staff.
Seharusnya gaji kelima pegawai kecamatan warkuk Ranau Selatan sudah mereka terima pada bulan april 2023 yang lalu, Karena gaji TPP 19 Kecamatan sudah di salurkan kepada mereka yang berhak menerima.
Kenapa kelima pegawai kecamatan Warkuk Ranau Selatan ini belum sama sekali di bagikan.
Menurut narasumber tiga (3) dari kelima (5) pegawai yang tidak mendapat gaji TPP mengatakan, Memang benar kami berlima (5) tidak menerima gaji TPP yang semestinya sudah kami terima bulan april 2023 yang lalu, Tapi sampai hari ini bendahara kecamatan belum memberikan gaji TPP tersebut.
Masalah ini kami selaku pegawai kecamatan Warkuk Ranau Selatan merasa di rugikan dan kami sangat merasa tidak terima dengan masalah ini pak. jelasnya.
Masih menurut beberapa narasumber yang ada di kantor camat warkuk ranau Selatan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, kami selaku bawahan tidak bisa berbuat apa apa, kami di buat seperti boneka hanya bisa menuruti apa perintah pak camat, Mau membantah kami tidak berani karena beliau pimpinan kami pak.
Saat di konfirmasi bendahara Kecamatan Warkuk Ranau Selatan NR mengatakan, ” masalah gaji TPP kelima pegawai tersebut tidak kami berikan karena terkait masalah daftar hadir Print.
Dari Dinas BPKAD sudah menyalurkan gaji TPP dan tunjangan 50% ke Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, semua pegawai yang lain sudah menerima gaji tersebut, Tapi kelima pegawai ini tidak di berikan, Diduga Bendahara dan Camat Warkuk Ranau Selatan telah melakukan penyelewengan gaji tersebut.
Sedangkan mengenai gaji TPP dan tunjangan 50 % itu harus di berikan kepada yang bersangkutan, Karena itu hak mereka, Presiden joko widodo memberi kan gaji TPP untuk semua pegawai se indonesia.
Dan saat konfirmasi dengan AHR selaku Camat Warkuk Ranau Selatan lewat telpon beliau tidak mengangkat telpon dari team lintas media, Team lintas media coba komfirmasi melalui whatsapp tapi AHR hanya membacanya saja tidak ada jawaban.
Diduga Camat Warkuk Ranau Selatan telah menyalah gunakan jabatan, Dan telah mengangkangi Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001,Tentang tindak pidana korupsi.
Kepada dinas yang terkait kami minta untuk memperoses dugaan penyelewengan gaji TPP pegawai kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Team media dan LSM LAKRI akan melengkapi berkas untuk melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum APH. (Ali Umar)