Diduga Oknum Kepala Pustu Desa Purwoharjo Selingkuh Dengan Pasiennya
MEDIA HUMAS POLRI || TEBO
Isu dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh L, oknum Kepala Puskesmas Pembantu desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi dengan seorang perempuan berinisial R, ternyata benar adanya.
Hal itu diakui sendiri oleh L saat dikonfirmasi Media Humas Polri, pada Selasa (01/11/2022). Diakui L, ia sudah setahun lamanya menjalin hubungan asmara terlarang dengan R meskipun L sendiri sudah memiliki Istri dan anak dan R sendiri pada saat itu juga sudah memilik Suami dan anak.
Jarak rumah keduanya cukup dekat karena masih satu desa dan kondisi itu mendukung mereka untuk intens komunikasi. Awalnya terjalinnya hubungan terlarang tersebut menurut L, R merupakan pasien L yang pada saat itu sebagai pasiennya Puskesmas desa Purwoharjo.
Pada saat itulah, L meminta nomor WhatsApp R dan kemudian komunikasi via WhatsApp pun terus berlanjut hingga mereka berdua bercinta disalah satu Hotel yang ada di Rimbo Bujang.
Diakui L juga, bahwa hubungan terlarangnya dengan R awalnya diam – diam saja dan ditutup-tutupi, namun seiring dengan berjalannya waktu, hubungan mereka pun akhirnya diketahui Istri L dan Suami R.
Menurut L, meskipun perselingkuhannya dengan R sudah diketahui istrinya dan Suami R, namun perselingkuhan tersebut masih tetap terus berjalan dan istrinya serta suami R pun pasrah tidak bisa berbuat apa – apa.
Bahkan, L juga mengakui bahwa istrinya juga sudah tak bisa berbuat apa – apa lagi untuk melarangnya selingkuh dengan R. Begitu pula dengan Suami R yang berinisial M, menurut informasi, sejak R selingkuh dengan L, rumah tangga M dan R ini pun sering terjadi pertengkaran dan puncaknya dalam seminggu yang lalu ini, R dan M pun bercerai.
“Aku wes (Sudah,red) setahun (Selingkuh dengan R,red), jadian tanggal 1 Agustus,” kata L, oknum Kepala Pustu desa Purwoharjo ini.
Sementara itu, Suami R yang berinisial M ini saat dikonfirmasi via HP terkait perselingkuhan Istrinya dengan L oknum Kepala Pustu desa Purwoharjo mengatakan bahwa ia dan R istrinya itu sudah diselesaikan (Cerai,red) secara kekeluargaan.
Informasi yang diterima Media Humas Polri, paska cerai dengan R, M pun pulang ke rumah orang tuanya dan dugaan perselingkuhan antara L dengan R ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi di desa Purwoharjo.
Akibatnya, masyarakat desa Purwoharjo merasa risih dengan dugaan perselingkuhan L dan R ini. Pasalnya, L merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Kepala di Pustu desa Purwoharjo yang mestinya memiliki tingkah yang baik di desa.
“Tingkah laku yang tidak baik sudah ditunjukan oleh oknum Kepala Pustu desa Purwoharjo, jadi kami minta kepada Pj Bupati Tebo untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan dan kami minta agar yang bersangkutan dipindahkan dari desa Purwoharjo,” ujar Karno, salah satu tokoh masyarakat desa Purwoharjo.(dk)