Media Humas Polri // serang Banten
Kabupaten serang masih kedapatan menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk rumah tangga, seperti yang terpantau awak media CV tanpa Plang bisa di bilang CV gelap di desa pasirlimus kampung pabuaran Rt 20 Rw 01 yang bergerak di bidang produksi tengteng masih menggunakan Tabung gas 3 kg, Kamis tgl 09/03/2023.
Mengenai sanksi penyalahgunaan elpiji 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ketika di konfirmasi salah satu warga terdekat terkait pemakaian tabung gas 3 kg mengatakan,” ya memang tidak boleh sebenarnya menggunakan tabung gas 3 kg untuk industri, tapi itu udah lama dia pake tabung elpogi gas 3kg .
Ditempat ketika pemilik CV mau di konfirmasi terkait pemakaian tabung gas elpiji subsidi 3kg pemilik CV tidak ada di tempat. Sampai berita ini di tayangkan pihak CV belum bisa di konfirmasi. (Pardi)