Diduga Parkiran Liar Disekitaran Alun Alun Pasang Tarif Seenaknya

Diduga Parkiran Liar Disekitaran Alun Alun Pasang Tarif Seenaknya

Media Humas Polri || Lumajang

Bacaan Lainnya

Alun alun Lumajang tidak memiliki lahan parkir yang memadai, Apalagi dengan menjamurnya parkir liar disekitaran Jl. Alun alun Timur Jogotrunan yang sulit dikendalikan dan meresahkan imbas dari aksi para juru parkir (jukir) liar yang kian bertebaran di seputaran Alun-Alun Kota Lumajang.

Akibat parkir liar ini menimpa seorang korban berinisial LN, tepatnya hari Jumat Tanggal 28/06/2024, Pukul 20:11,korban berniat melihat pameran bunga di salah satu area disekitar alun alun lumajang, awalnya biasa biasa saja tidak yang aneh. Namun ketika ibu ini habis memarkirkan sepeda motornya si jukir menghampiri korban dengan berkata.

“Bu.. uang parkirnya, bayar didepan.”kata si Jukir. Dengan nada songong.

Setelah itu korban LN membayar karena tidak mau rame akhirnya dibayar dengan nominal standar Rp 2000,- si jukir menolak dengan nada tinggi.

“Bu Parkir nya Rp 3000,- bukan Rp 2000,-” Kata Jukir

Menurut korban LN dia biasa parkir disebelah nya dengan tarif Rp 2000,’ kok disini lain.

“Saya biasa parkir disebelah 2000 pak, ini kok tiga ribu.” Ucap korban sambil menggerutu.

Bukannya menjelaskan dengan baik, si jukir malah menjadi jadi dan ada sautan suara seorang perempuan dari sebelah jukir yang diduga istrinya.

“Kalau parkir disebelah Rp 2000,- ya parkir disebelah saja jangan parkir disini.” kata seorang perempuan (@istri jukir)

Tidak mau menuruti cekcok dengan jukir dan istrinya korban akhirnya membayar dan pulang, dari sini masyarakat berharap, perlunya ada penertiban untuk juru parkir liar, baik dari Dinas Perhubungan (Dinhub) maupun kepolisian. Karena juru parkir liar sudah bisa dikategorikan sebagai pungli.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam Instagram resminya menyatakan bahwa tukang parkir harus mempunyai surat perintah dan izin dari Dinas Perhubungan.

Sedangkan tukang parkir liar dapat dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara umum, aturan tentang perparkiran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”). (Yudha)

Pos terkait