Diduga Pekerjaan Pavingisasi Yang Ada Desa Tabrak Aturan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
SIDOARJO || Media Humaspolri
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah Desa Sabtu 03/12/2022
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur serta terindikasi korupsi.
Terkait dengan permasalahan diatas media melakukan investigasi tepatnya di Desa GempolSari, Pekerjaan Pavingisasi yang Berada RT 09/RW 02 di sinyalir adanya tindak korupsi, Pasalnya dalam pengerjaan tersebut tidak terpasangnya papan informasi, proyek tersebut di kerjakan oleh siapa, menyerap anggaran berapa dan sumber dana dari mana,diduga hal ini di lakukan karena para pelaksana atau tukang ingin mempercepat pelaksanaan pekerjaan mengejar volume kubikasi suatu pekerjaan guna keuntungan pribadi.
Guna memperoleh informasi yang berimbang, wartawan media Humaspolri mengkonfirmasi Sekdes Kusnadi, Tetapi yang bersangkutan bilang pekerjaan itu dari kabupaten, hingga beberapa hari berjalan papan informasi tidak juga terpasang dan dari konsultan pengawas dan pelaksana tidak pernah ada ditempat guna untuk konfirmasi prihal proyek yang tidak ada papan nama. Atau bisa di katakan proyek siluman. sehingga berita ini tayang dikarnakan dari pihak pelaksana yang bertanggung jawab tidak pernah ada di lokasi .(Deni)