Diduga Pekerjaan Yang Ada pada Desa Candipari Perbatasan Desa Wunut Kecamatan Porong Tabrak Aturan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
SIDOARJO, Media Humaspolri- Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah Desa Sabtu 17/12/2022
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur serta terindikasi korupsi.
Terkait dengan permasalahan diatas media melakukan investigasi tepatnya di Desa Candipari, Pekerjaan U dict sebagai jembatan di sebelah monumen Candipari RT06/07 / RW 03 perbatasan dusun kesamben desa Wunu RT 22 / RW 03 disinyalir adanya tindak korupsi, Pasalnya dalam pengerjaan tersebut tidak terpasangnya papan informasi, proyek tersebut di kerjakan oleh siapa, menyerap anggaran berapa dan sumber dana dari mana,diduga hal ini di lakukan karena para pelaksana atau tukang ingin mempercepat pelaksanaan pekerjaan mengejar volume suatu pekerjaan guna keuntungan pribadi.
Guna memperoleh informasi yang berimbang, wartawan media Humaspolri mengkonfirmasi pekerja yang ada dilapangan, Tetapi yang bersangkutan bilang saya hanya tukang dan mandor itu menunjuk salah satu orang yang ada disana, hingga beberapa hari berjalan papan informasi tidak juga terpasang dan dari konsultan pengawas dan pelaksana tidak pernah ada ditempat, K3/ savety tidak ada, alat bantu kerja molen cor tidak ada, orang yang ditunjuk sebagai mandor terlihat juga hanya bersendal jepit. Lemahnya konsultan pengawas dan pelaksana terindikasi dan diduga ada main hingga perlu ditidak lanjuti proyek tersebut oleh dinas terkait agar tidak terjadi kerugian uang negara yang diserap untuk proyek tersebut. (Deni)