Media Humas Polri // Bandar Mataram
Pelaku kejahatan sudah semestinya mendapat hukuman yang setimpal dan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Namun, hal tersebut tidak diberlakukan di Wilayah Umbul Tinggi Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Saat Triono pria beristri dan memiliki satu orang anak merupakan warga kampung tersebut diatas,diduga kuat telah melakukan tindak asusila kepada Anak dibawah umur sebut saja namanya, Cempaka warga kenanga Sari Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut keterangan paman korban saat Awak media ini mendatangi kediamannya,kronologi saat korban berkunjung ke rumah pamannya yang tak jauh dari Rumah pelaku, kebetulan paman korban dan lainya lagi pergi ke ladang, saat rumah dalam keadaan sepi dimanfaatkan oleh pelaku mendatangi korban yang sedang sendirian di rumah Pamannya,sesampainya dirumah Paman korban pelaku diduga telah melakukan hal yang tidak senonoh ( Asusila ) kepada korban.
Saat paman dan bibinya pulang dari ladang, merasa ada yang aneh dengan keadaan didalam rumahnya,merasa curiga ada yang masuk kedalam rumah ( kebetulan Topi milik pelaku tertinggal di Rumah tersebut ) kemudian keluarga korban menanyakan ada kejadian apa ? Kepada korban.
Akhirnya korban buka suara bahwa dirinya telah di obok -obok oleh Triono , merasa khawatir Paman korban melapor dan menyerahkan persoalan ini kepada Yatno ( kordinator ) dan Santoso ( Linmas dan Ketua pemuda ).
Kedua belah pihak dikumpulkan di Rumah Yatno,di sinilah Triono di kenakan sangsi denda berupa uang dengan jumlah Rp 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ) masih menurut paman korban, uang tersebut yang Rp 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah ) untuk jaga- jaga korban kedepannya apabila terjadi hamil ,dan untuk periksa setiap bulanya dan yang Rp 20.000.000.(dua puluh juta rupiah ) untuk lingkungan dan pemuda ),” pungkasnya.( Kairul Anam )