Media Humas Polri // Riau
Sebagai lembaga swadaya masyarakat dalam menjalankan sosial kontrol terutama dibidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DPD LSM GEMPUR RIAU melalui publikasi pada pemberitaan media online secara tidak langsung telah menyampaikan kepada instansi terkait seperti inspektorat,BPK dan aph, adanya temuan kami terhadap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan “pembangunan dermaga dan rakit desa parit baru kecamatan tambang” di dinas perhubungan pemerintah kabupaten kampar tahun anggaran 2024.
adapun indikasi yang mencolok adalah adanya dugaan pengunaan barang bekas sebagai material dalam pekerjaan proyek tersebut. Hal tersebut karena dilokasi kami melihat material besi yang digunakan saat proyek masih dalam tahap pekerjaan sudah karatan dengan sambungan las yang tidak beraturan sehingga terkesan karatan dan sambungan yang saya sebutkan tadi adalah material bekas yang dugaan kami tersebut diperkuat dengan tumpukan besi bekas di lokasi proyek ,hal tersebut juga dibenarkan oleh masyarakat disekitar yang juga mengatakan pada titik pekerjaan itu sebelumnya tidak pernah ada dermaga artinya tidak dapat kami katakan tumpukan besi bekas dilokasi tersebut adalah material bokaran dari dermaga sebelumnya.
Selain itu dari hasil pantauan kami saat melakukan observasi kita masyarakat di sekitar di lokasi proyek tentunya semakin menguatkan kami terhadap dugaan proyek tersebut dikerjakan secara tidak propesional alias asal jadi tidak sesuai spek yang telah ditentukan. Menurut keterangan masyarakat disana kami melihat memang benar bahwasanya tiang Sling tidak rata, jalan kemiringan dermaga yang sangat curam serta perbedaan ketinggian dermaga dengan rakit sangat mencolok juga tapak pa tiang yang bervariasi.
Sebagaimana dugaan yang kami sebutkan itu bisa terjadi Menurut pendapat kami karena diduga adanya pemufakatan jahat dari pejabat terkait kegiatan tersebut dengan korporasi dalam hal ini CV RIAU BUMI ADIL secara TSM untuk meraup keuntungan secara tidak wajar dari pembangunan dermaga yang dibiayai APBD kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.346.942.000 dengan masa waktu pekerjaan 120 hari kalender.
Lain dari pada itu proyek fisik yang terindikasi terjadi perbuatan korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah yang sejatinya bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara sempurna namun hal tersebut jauh panggang dari api. Dan jika itu yang terjadi dapat kita artikan oknum pejabat pemerintah serta korporasi yang terkait proyek tersebut tidak menjalankan tupoksinya dan melanggar UU tindak pidana korupsi serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Maka untuk itu kami sebagai masyarakat meminta kepada inspektorat ,BPK yang lagi bekerja dalam menjalankan tupoksinya untuk serius terhadap anggaran dan output kegiatan pada proyek ini, agar nantinya masyarakat tidak berasumsi negatif. Terhadap aph kami berharap untuk dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil oknum terkait seperti konsultan perencanaan,konsultan pengawas, Dirut CV RIAU BUMI ADIL,pengawas/PPTK ,PPK bahkan kepala dinas perhubungan kabupaten Kampar. Kami tentunya siap memberikan keterangan serta memberikan dokumen yang kami dapatkan dari hasil obeservasi kami dilokasi proyek yang dapat digunakan sebagai bahan penyelidikan.
Kami akan terus mengawal dari hasil pengawasan serta pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pihak inspektorat dan BPK dengan menjadikan ini sebagai atensi.*(M.Yunus)