Diduga Pembangunan Jalan Siluman Tanpa Plang Papan Proyek Anggaran Ada Apa Ini

Media Humas Polri || Prabumulih, Sumsel

Pembangunan Jalan Diduga Proyek Siluman di kecamatan prabumulih – Proyek yang di bangun pemerintah daerah diduga proyek siluman dimana pembangunan Proyek yang  terletak di Anak petai kec. prabumulih tidak terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama tersebut tentu saja tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.

Meski sering di persoalkan publik akan tetapi tetap saja membandel dengan di biarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi. sehingga warga masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek jln perkim tersebut.

Adapun standar pengerjaan dalam pemasangan bagesting tinggi volume terlalu dalam di gali, dari sisi pinggir jalan agar dalam pengecoran tinggi volume sesuai menurut (RAB) dan dari setiap titik 50m di gali dan di beri kode agar dalam pemeriksaan dari titik  50m sesuai dalam pemeriksaan (Leb).

Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden ( Perpres) Nomor  54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan  proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaanya.

Dari pantauan Awak media Humas polri lapangan masyarakat sekitar warga mengeluhkan proyek pembangunan jalan tersebut.

“Kami tidak tahu pak! proyek ini anggaranya berapa dan sampai kapan serta di kerjakan oleh siapa?, tidak ada papan nama proyek yang di pasang di lokasi proyek jalan ini. Mendadak ada pekerjaan fisik yang sudah di kerjakan hampir dua hari. Kami berharap  kedepanya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada jangan seperti pekerjaan siluman saja, pemasangan plang informasi  proyek tersebut sifatnya wajib sesuai peraturan presiden (perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 (KIP). Padahal proyek yang di kerjakan secara transparan dan di ketahui umum,” ujar warga, pada hari Selasa, 21 November 2023.

Saat di konfirmasi awak media,  pelaksana proyek terkesan menghindar dan masa bodoh  ataupun pura-pura  tidak tahu dan langsung bergegas meninggalkan awak media.

Sementara Ketua ? mengatakan, “memangnya anggaran tersebut anggaran pribadi yang bentuk bangunannya atau fisiknya di bangunannya sekarepe dewek,”

kegiatan tersebut adalah proyek jalan lingkungan ( perkim ) yang berasal dari aspirasi Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (prabumulih) semestinya pihak pemerintah seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur pemborong yang nakal agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implemen tasi azas transparan sehingga masyarakat dalam ikut serta dalam proses pengawasan sesuai amanah,” tandasnya.

Hingga berita ini di turunkan belum juga ada papan nama informasi proyek tersebut. (ikroni)

Pos terkait