Diduga Pengedar Narkoba Pasangan Suami Istri di Muratara Ditangkap Polisi

Diduga Pengedar Narkoba Pasangan Suami Istri di Muratara Ditangkap Polisi

MURATARA – Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Polres Musi Rawas Utara berhasil melaporkan ungkap kasus tindak pidana Narkotika oleh Satres Narkoba Polres Muratara di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara.

Pasalnya, Rabu tanggal 03 Maret 2022 sekira Pukul 14.00 wib, Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa di Desa Lawang Agung /Kampung Palembang terdapat pengedar Narkoba yang meresakan masyarakat diantaranya tersangka atas nama SANGKUT.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan Penyelidikan dan benar bahwa di TKP rumah tersangka sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu.

Dari hasil penyelidikan tersebut di didapat informasi bahwa tersangka SANGKUT (46) dan istrinya MARYANTI (45) baru membawa Narkotika dari Desa Lesung Batu untuk diedarkan di Desa Lawang Agung. Tindakan selanjutnya dilakukan pembuntutan.

Di Jalan Lintas Sumatera Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Tempatnya depan Mapolres di Hentikan dan kendaraan Toyota Yaris yang dikendaraan ditemukan 3 bungkus plastik berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu yg setelah ditimbang dgn berat 35, 67 gram.

selanjutnya TERSANGKA DAN BARANG BUKTI  dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dlm rangka proses PENYIDIKAN.

Dua tersangka tersebut pasangan suami istri warga Dusun III Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kapolres Muratara AKBP. Ferly Rosa Putra, S.I.K. dalam Pers Rilisnya menjelaskan, Pasangan Suami istri yang di amankan Tim Satresnarkoba Polres muratara atas kerja sama pihak polri dengan masyarakat sehingga mendapatkan informasi atas dugaan pengedar narkoba. Berdasarkan LP/A-18/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 Maret 2022. (10/3/2022)

Lanjutnya, “atas dasar tersebut telah dilakukan pengamanan terhadap dua pelaku pasangan suami istri diduga Tanpa Hak Menguasai, mengedarkan Narkotika Golongan U Jenis Shabu. Pasal 112 dan 114 UURI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari keterangan pelaku asal Barang Bukti sdh diketahui atas nama J dari desa Lesung Batu”. (Zainuri)

Pos terkait