Media Humas Polri // Lembata
Diduga Pengedar serbuk kristal bening warna putih yang diduga kuat Narkotika golongan satu (1) jenis sabu-sabu seberat 0,637 gram, Pelaku berinisial YTL asal Lamahora Lembata berhasil Diciduk Satreskoba Polres Lembata Polda Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (20/1/2024) pukul 17.20 Wita yang lalu.
Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung melalui Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Daeng Jumadi SH mengatakan bahwa, Barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial YTL (36) tahun warga Lamahora Lembata yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar Narkoba yang dikirim dari temannya di jakarta melalui jasa titipan JNT.
Bermulanya jelas Kasat Narkoba, Pelaku melakukan hubungan komunikasi melalui media sosial Facebook akhirnya paket yang berisi Narkotika Jenis sabu sabu dikirim melalui jasa titipan JNT.
Setibanya barang haram tersebut Pelaku pun nekat mengambil paket tersebut di kantor JNT Lewoleba sesuai dengan nomor resi pengiriman, ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Daeng menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku yang tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya Kasat Narkoba di dampingi KBO Res Narkoba beserta anggota langsung turun melakukan penyelidikan di tempat Kejadian Perkara yang dimaksud.
“Dia ditangkap di depan kantor JNT Lembata, jalan Berdikari kelurahan Lewoleba Utara kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata Sekira Pukul 17.20 Wita,” Ungkap Kasat AKP Daeng Jumadi, kepada wartawan Media ini pada Kamis (25/1/2024) Sore.
Dijelaskannya, pada saat penangkapan setelah pelaku keluar dari kantor JNT dan dilakukan penggeledahan yang saksikan warga lingkungan RT setempat yang begitu antusias, Pelaku sendiri membuka bungkusan paket tersebut dan ditemukan 1 paket plastik klip sedang yang di duga narkotika jenis sabu sabu. Jelas AKP Daeng Jumadi.
Setelah digeledah, kata Kasat Narkoba, ternyata benar anggota mendapati Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku pengedar tersebut berupa serbuk kristal bening berwarna putih yang diduga kuat sebagai Narkoba.
” Ketika diintrogasi, pelaku ini mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dikirim dari temannya di jakarta sebelumnya pelaku YTL melakukan komunikasi melalui media sosial Facebook, terang Kasat AKP Daeng Jumadi.
Setelah itu, Pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lembata guna di lakukan proses penyelidikan lebih dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Kupang bahwa Narkotika itu positif Jenis sabu sabu dengan berat 0,637 gram, terangnya.
Terhadap terduga pelaku ini, Kata Kasat Narkoba telah melangggar undang undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 diancam pidana kurungan penjara paling kurang 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, urai Kasat Daeng Jumadi. ( Jurnalis/ Ahmad )