Muaradua // Media humas polri. Com
Dana yang di kucurkan pemerintah pusat tidak lah sedikit, Kalau memang di realisasikan dengan baik dan menuruti apa yang di anjurkan pemerintah.
Tentunya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, Dan yang lain lainnya, Akan mambuat pemanfaat merasakan sangat berterima kasih.
Namun dana desa yang di salurkan pemerintah banyak di selewengkan oleh oknum oknum yang ingin memperkaya diri.
sudah banyak kepala desa yang tersandung kasus KKN di beberapa daerah, tapi itu tidak membuat para kepala desa sadar akan pertanggung jawapan dana desa yang mereka kelola.
Pada tahun 2022 pemerintah mengucurkan dana sebesar 68 trilyun rupiah, Dan di alokasikan kepada 74.961 desa, Di 434 kabupaten / kota seluruh Indonesia.
Dan pada tahun 2023 ini kembali pemerintah pusat menyalurkan secara nasional sebesar 70 trilyun rupiah, Mengalami peningkatan dari tahun 2022,
Penyaluran dana desa bertambah sebanyak 2 trilyu rupiah.
Dengan dana desa sebesar ini kenapa banyak desa di Indonesia masih tidak mendapatkan realisasi yang semestinya, masyarakat penerima manfaat di setiap desa banyak yang mengeluh, Kerena apa yang di realisasikan kepala desa tidak lah jelas dan kebanyakan hasil pembangunan fisik tidak berkualitas.
Seperti yang terjadi di desa pere’an, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan. Pembangunan yang di anggar kan kepala desa SAINAN, Sangat di sayangkan pembangunan insprateruktur yang baru selesai pada akhir tahun 2022, Kini sudah mulai hancur dan badan jalan sudah patah.
Pembangunan ini menelan dana tidak sedikit tapi hasilnya tidak berkualitas.
Diduga telah terjadi tindak korupsi pada anggaran pembangunan semenisasi menuju perkebunan masyarakat ini.
Dengan dana sebesar 206.478.000
seharusnya pembangunan sangat berkualitas.
Kepada dinas PMPD Oku Selatan dan investorat Oku Selatan kami minta jangan tutup mata dengan temuan ini, dari tahun sebelumnya telah terjadi dugaan korupsi yang di lakukan kepala desa pere’an tapi tidak ada tindakan yang tegas.
kalau semua kesalahan selalu di adakan pembinaan itu tidak akan membuat epek jera bagi kepala desa, Dan kepada pemerintah pusat untuk memper timbangkan tindakan” kepala desa yang curang dalam mengelola dana desa.
(Ali Umar)