Lampung timur // Media Humas Polri.Com
Sat Res Narkoba Polres Lampung timur – Polda Lampung membawa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Minggu (28/5/23) menjelaskan Inisial HD (37) warga desa Pempen Kecamatan gunung Pelindung kabupaten Lampung timur. Pelaku melakukan dengan sengaja mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pada hari Sabtu (27/5/23) sekira pukul 18.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung timur berhasil melakukan penggerebekan di jalan raya desa Jabung kecamatan Jabung kabupaten Lampung timur, terhadap 1 (satu) Orang laki-laki An. HD kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, setelah dilakukan Intograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.
Selanjutnya dibawa di bawa ke Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, Polisi melakukan penggeledahan badan serta tempat dan menemukan 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.24 Gram, 1 (satu) buah kotak rokok.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”pungkasnya. (Amir)