Diduga Penyalahgunaan Pupuk subsidi Pemerintah Kabupaten Indramayu Harus Tegas 

Diduga Penyalahgunaan Pupuk subsidi Pemerintah Kabupaten Indramayu Harus Tegas

Media Humas Polri|| Indramayu

Bacaan Lainnya

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Namun salah satu Toko pupuk Abil Barokah Tani di wilayah Kecamatan Tukdana kabupaten Indramayu, diduga menyalagunakan Pupuk subsidi jenis urea yang di simpan di Lahan gudang usaha barang bekas/Rongsokan dan di perjual belikan kepada Petani.

Saat dikonfirmasi Mediahumaspolri.com pemilik lahan gudang usaha barang bekas/rongsokan dengan sapaan Yus, membenarkan di tempat saya ada pupuk jenis urea, saya mah hanya dititipin, 1 mobil pickup sekitar 2 Ton milik Toko pupuk, (9/07/24).

Setelah itu mediahumaspolri.com menyambangi pemilik Toko pupuk, Rochmat menjelaskan Saya jual Rp 350.000/kwintal kepada petani, sebenarnya si kemahalan, tapi kan banyak pengeluaran buat ini dan itu, ucapnya

Saya sudah mengajukan RDKK namun untuk wilayah Tukdana sudah penuh DO nya, untuk perizinan SIUP saya ada semua.

“Nanti nunggu klo ada yang mengundurkan diri baru masuk dari pihak BPS dan Mega Tani saya ketemu langsung dengan bosnya, katanya seperti itu, Saya sudah usaha, pengen punya DO sendiri biar tenang, tegasnya.

Ketua Dpc Lsm Penjara Kujang Winata menegaskan kaloh masih ada oknum Toko pupuk yang menyalagunakan atau menjual pupuk subsidi tidak mematuhi aturan dan Regulasinya sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, ditambah lg pasal 5 Permendag No.15 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 harus ditindak, ucap Winata.

Kami harap kepada pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas Perijinan, dinas Pertanian, kejaksaan, jangan diam saja harus bertindak, klo benar melanggar cabut izinnya.

Setelah berita ini di publikasikan harapan kami kepada penegak hukum baik Polri, TNI segera untuk tinjau ke toko tersbut, demi tegaknya aturan undang undang yang berlaku.

Lanjut winata untuk mendukung program pemda kabupaten Indramayu sebagai

lumbung padi Nasional, serta perduli terhadap petani, ini adalah tanggung jawab kita bersama, supaya para petani dapat sejahteran dan mudah mendapatkan pupuk subsidi dengan harga murah, tegasnya, (13/07/24) (Carikin)

Pos terkait