Media Humas Polri.Com||Labuhan Batu
Lambatnya penyidikan yang dilakukan oleh salah seorang penyidik Polres Labuhan Batu atas kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan 8 bulan lalu, namun hingga saat ini si pelapor belum juga mendapatkan SP2HP dari penyidik. Minggu (20/8/2023)
Salah seorang ibu yang berinisial TLT menceritakan kepada awak media mengenai lambatnya proses penyidikan di Polres Labuhan Batu. Atas laporannya yang sudah hampir 8 bulan belum lagi ada kejelasan dari pihak penyidik.
“Laporan saya sudah hampir 8 bulan bang, namun sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari pihak penyidik. Setiap kali saya telepon selalu jawabannya, “Sabar ya bu, ini masih di tindak lanjuti,” Itulah yang selalu dikatakan oleh penyidiknya kepada saya,” jelas Ibu TLT dengan kekecewaannya saat ditemui awak media.
Ditanya mengenai kasus apa yang dilaporkan, Ibu TLT menjelaskan kepada awak media, “Kejadian itu bermula saat anak saya yang berinisial PA (16), sedang beribadah di salah satu gereja yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo. Pada hari Minggu, 22 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB Ibu RA komplain kepada pendeta di geraja,” tuturnya.
“Kenapa dia yang sudah di korek-korek kemaluannya (sembari memperagakan di depan pendeta), masih bisa melayani di gereja ini? Sementara anak ku kok gak boleh?” ucap Ibu RA kepada pendeta saat itu. Lalu anak saya PA pulang ke rumah. Dan saya pun bertanya kepada anak saya, “Loh kenapa cepat pulangnya?” tanya saja ke anak saya, anak saya diam saja, jelasnya.
Lebih lanjut, “Tiba-tiba, ibu-ibu yang ke gereja pun bercerita ke saya, kalau anak saya telah dipermalukan oleh Ibu RA di gereja. Karena saya tak masuk gereja, saya pun tak tau kalau tak ada yang memberitahukannya ke saya. Dan pada waktu RA di mediasi di Kantor Desa Karang Anyar, saya pun turut hadir untuk mempertanyakan kebenaran kabar yang saya terima.”
“Dan pada saat saya bertanya kepada RA didepan orang banyak ia mengakui kalau dia ada mengatakan ucapan itu. Lalu dia pun mengatakan, kalau itu salah, “Aku minta maaf,” karena itu juga aku dapat informasi dari orang-orang,” jelasnya menceritakan kepada awak media.
“Nah, oleh karena itu lah bang saya membuat laporan ke Polres Labuhan Batu dengan nomor laporan: LP/B/131/1/2023/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT dan atas perkataan Ibu RA ke anak saya dalam hal ini, saya tidak terima karena telah menyerang kehormatan anak saya,” ungkap Ibu TLT.
“Namun, hingga saat ini laporan saya belum juga ada kejelasannya dari pihak polres Labuhan batu. Seakan-akan laporan saya tak ada perkembangan dan sampai saat ini saya belum ada terima surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara (SP2HP) nya bang. Yah, kiranya pihak Polres Labuhanbatu dapat menindak lanjuti laporan saya agar perihal yang sedemikian dapat menjadikan pembelajaran buat orang-orang yang suka menyebar gosip yang dapat mencemarkan nama baik orang lain,” tuturnya penuh harap.
Hasil konfirmasi awak media via whatsapp kepada salah satu penyidik yang berinisial NG terkait adanya laporan dengan nomor polisi : LP/B/131/1/2023/SPKT/RES-Labuhanbatu /Polda Sumut atas nama pelapor Ibu TLT, “Iya bang benar ada laporan itu, namun masih kita proses,” jelasnya.
Lebih lanjut, “Saat ini sudah kita tingkatkan menjadi sidik untuk menetapkan tersangka bang. Ditanya apa kendala sehingga kasus ini sampai 8 bulan belum ada kepastian hukum, penyidik hanya menyampaikan, tdak ada kendala bang, namun saat ini perkara masih banyak yang harus diselesaikan bang, jadi satu persatu kasus akan kita selesaikan,” pungkasnya berdalih. (Julhadi Simanjuntak)