Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara
Viral nya video di media sosial Facebook atas nama akun Sinaga Bre Manik yang menggambarkan betapa kejamnya PT. Torganda melarang pedagang melintas dari kebun Torganda Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (13/9/2023).
Kejadian bermula disaat para pedagang yang hendak berjualan ke kuala bangka dimana setiap minggunya mereka lalui tiba-tiba di stop dan tidak di perbolehkan lewat oleh security PT Torganda di pos pemeriksaan sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 wib.
Sontak para pengguna jalan khusus nya yang hendak berjualan ke kuala bangka melakukan protes atas penyetopan yang dilakukan oleh pihak security kepada mereka. Pasal nya, sudah ada beberapa tahun lalu, hingga saat ini para pengguna jalan tidak pernah di hentikan atau di stop begini.,”Bahkan, kami pun melintas bukan gratis, melain kan membayar perawatan jalan dari Rp. 20.000,- hingga Rp. 50.000,- per mobil,” pungkas salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Lagian, baru kali ini lah bang kami di hentikan begini apakah karena direktur PT. Torganda berada di lokasi kebun, kami juga tidak tau. Yang jelasnya, kami merasa keberatan atas tindakan perusahaan PT. Torganda, dimana seharusnya masyarakat yang harus melakukan pemortalan jalan atas kendaraan serta produksi mereka yang keluar dari kebun.”jangan pula kita sebagai masyarakat hanya menghirup bau tidak sedap, dan debu nya saja,”tuturnya menambahkan.
Saat di konfirmasi awak media kepada danton keamanan PT torganda, bapak bistok hutabarat,”Terkait masalah itu bang, kita hanya menjalan instruksi saja. Itu sudah menjadi instruksi direktur utama bang,” jelasnya.
Sesuai dengan edaran yang telah kita Terima dari managemen, dengan nomor surat :142U/THG/INT/IX/2023 tentang instruksi Bapak Direktur Utama PT.Panca Putra Ganda Group perihal kendaraan yang melintasi jalan perkebunan Tahuan Ganda PT.Torganda dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk semua pintu masuk dan keluar portal perkebunan tahuan ganda PT.Torganda Tutup pukul 18.00 wib.
2. Untuk semua jenis kendaraan pengangkutan barang (Truck, Pick Up, roda 3 semua jenis mobil barang) tidak boleh melintasi jalan perkebunan tahuan ganda sesuai waktu yang sudah di tentukan.
3. Untuk PKS perkebunan Tahuan Ganda pukul 20.00 wib tidak ada lagi kegiatan menimbang TBS
4. Dengan di terbitkan nya surat ini, maka surat kami yang terdahulu dengan nomor surat Nomor : 138/U-THG/Int/IX/2023 tidak berlaku lagi,”tutupnya. (Julhadi Simanjuntak)