Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara
Perusahaan PT. Torganda tidak mengindahkan Peraturan Polisi (Perpol) No 4 Tahun 2020.pasal nya satuan pengamanan yang ada di perusahaan saat ini, masih banyak yang tidak memiliki sertifikasi pendidikan sebagai satuan pengamanan atau KTA pengamanan, selasa (22/10/2024)
Sesuai Peraturan polisi no 4 tahun 2020,KTA Satpam sendiri tidak bersifat permanen, karena kartu tersebut memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Dan anggota satpam harus memperpanjang KTA satpam ketika sudah habis masa berlakunya. Karena kalau tidak diperpanjang, sesuai dengan Perpol No 4 Tahun 2020 pasal 43, ayat (1) dan (2).
KTA adalah Kartu Tanda Anggota Satpam yang diterbitkan secara sah oleh kepolisian sebagai bukti bahwa setiap orang yang memilikinya adalah orang yang sudah menjalani pelatihan dan persyaratan menjadi satpam.
Perkap No 24 Tahun 2007 Pasal 80 Ayat 3 menyebutkan,” Anggota Satpam yang tidak bisa menunjukkan KTA Satpam pada waktu melaksanakan tugas di kenakan pembekuan sementara atau yang sering disebut dengan DeacTivave dengan menanggalkan seragam. Selanjutnya Ayat (4) Anggota Satpam yang menggunakan KTA dan ijazah palsu dapat dikenakan ketentuan pidana yang berlaku, yaitu pasal 263 ayat (1), Barang siapa yang membuat surat atau memalsukan surat seolah-oleh isinya benar, tidak palsu sehingga menimbulkan kerugian diancam dengan pidana penjara
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait pergantian Danton pengamanan yang berinisial BH (48) ke SA (39),dan juga satpam yang ada di PT. Torganda,perkebunan tahuan ganda Aek Korsik,Bapak Den Martin Nst yang pernah aktif di institusi polri, yang saat ini bertugas membidangi umum enggan memberikan komentar, sementara pesan centang biru dua, pertanda pesan sudah terkirim. Namun hingga berita ini sampai ke meja redaksi,Bapak Den Martin Nst masih enggan memberikan komentar. (Julhadi Simanjuntak)