Diduga Perusahaan Yang Telah Memiliki Nama Besar Tidak Perduli Akan Kesehatan Dan Keselamatan Para Karyawannya

Diduga Perusahaan Yang Telah Memiliki Nama Besar Tidak Perduli Akan Kesehatan Dan Keselamatan Para Karyawannya

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Bacaan Lainnya

Beredar informasi terkait Klinik perusahaan PT. Marbau Jaya yang sudah lama beroperasi dan sangat membantu para karyawan dalam hal perobatan, kini hanya tinggal kenangan saja (sudah di tiadakan) Selasa (1/10/2024) .

Saat awak media humas polri mencoba menggali kebenaran issue tersebut, tampak keadaan klinik yang dulu nya tempat para buruh berobat, kini semak dan tak terurus, salah seorang karyawan yang enggan menyebutkan nama nya menceritakan ke pada awak media gimana sulit nya mereka berobat dikala mereka sakit.

“Akhir-akhir ini, kami memang kesulitan untuk mendapat kan perawatan medis, semenjak klinik kebun tutup, kami sudah tidak bisa lagi mendapat kan perobatan seperti dulu. Dimana dulu nya kalau malam atau kapan pun ada karyawan yang sakit, pihak klinik selalu stand by 24 jam. Dan sekarang, kami was-was kalau sampai kami jatuh sakit, apalagi kalau malam hari, bingung lah bang,mudah-mudahan saja kami senantiasa di beri kesehatan dan keselamatan dalam bekerja,” Ujar salah seorang karyawan

Lebih lanjut,saat di tanya bagaimana jika ada sesuatu kejadian pada karyawan di malam hari (Urgent), ” yah,mau gimana lagi bang, begitu lah dulu nasib kami,dan kalau pun itu terjadi, paling-paling kami hanya mendapatkan pelayanan seperti ambulance, kalau untuk penanganan pertolongan pertama, tidak akan ada bang, setelah itu,di bawalah ke klinik faskes BPJS kami, seperti klinik Dr.Mustajib yang berada di Bolungkut, atau ke klinik Dr.Barus Simpang Marbau, dan jika dalam perjalanan kenapa-kenapa karena tidak ada nya pertolongan pertama yang di dapat dari pihak kebun, ya, mungkin itu sudah nasib kami lah bang sebagai karyawan kecil,” Keluh nya

Saat di konfirmasi awak media terkait klinik kebun yang sudah tidak beroperasi lagi, manager kebun PT. Marbau Jaya Zimmy karo-karo membenar kan,” Benar pak, klinik kebun kita sudah tidak beroperasi lagi,” Ujar Jimmy karo-karo

Ditanya bagaimana penanganan terhadap karyawan yang sakit, manager kebun Jimmy Karo-karo menjelaskan, “Terkait jika ada karyawan kita yang sakit, langsung di bawa aja ke faskes pak,kalau tak ke klinik Dr. Mustajib, desa Bolungkut, ya ke klinik Dr.Barus simpang Marbau bang,Silahkan saja kalau bapak mau posting..kami ga apa apa kok..kan memang sejak ada peraturan perusahaan wajib memiliki fakses I, II dan III poliklinik itu sudah tidak ada lagi,” Imbuhnya seakan melempar tanggung jawab

Sementara UU No 13 Tahun 2003,Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undang .

(Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait