Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara
Kekecewaan warga masyarakat Dusun VII Gambangan sudah diambang batas atas sikap Pimpinan perusahaan PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik, yang enggan menghadiri undangan yang telah di layangkan oleh ketua DPRD Labuhanbatu Utara terkait keberatan warga masyarakat Gambangan atas pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh PKS PT.Torganda dan juga terkait lalainya pihak perusahaan atas tanggung jawab sosial terhadap masyarakat lingkungan seputaran perusahaan, Sabtu (25/11/2023).
Selama tiga kali kami datang ke kantor DPRD Labuhanbatu Utara ini, berdasarkan undangan dari ketua DPRD Labuhanbatu Utara yang di tanda tangani langsung oleh ketua DPRD Bapak H.Indra Surya Bakti. Simatupang,SH,M.kn, namun ke tiga surat undangan tersebut tak satu pun di hadiri oleh pimpinan PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik, kecamatan Aek kuo,” Ujar warga dengan kekecewaan.
Lanjutnya, apakah pimpinan PT.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda ini, tidak berkenan bertatap muka dengan bapak-bapak dewan kami ini? Seingat saya, di undangan pertama, dengan surat undangan nomor :005/294/DPRD/2023, Pihak perusahaan tak satu pun hadir (mangkir), lalu yang ke dua kalinya dengan surat undangan nomor : 005/309/DPRD/2023, tepat nya di tanggal 16 November 2023 yang menghadiri hanya perwakilan.diantara nya bapak Humas, maskep PKS, dan asisten Labor,”namun berhubung perwakilan perusahaan tidak bisa menjawab dan memutuskan akan tuntutan masyarakat, maka Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tunda, lalu untuk ke tiga kali nya, dengan surat undangan nomor : 005/317/DPRD/2023,hal yang sama juga terjadi, yang hadir hanya lah dua orang perwakilan dari pihak perusahaan.diantara nya bapak Humas dan asisten labor PKS, Lagi-lagi pihak perusahan tidak bisa memberikan kepastian akan tuntutan masyarakat setempat,” Tungkas warga.
“dalam kejadian ini sudah jelas pihak perusahaan terlalu sepele memandang masyarakat setempat, dan karena sudah tiga kali kami datang ke kantor DPRD Labuhanbatu utara untuk memenuhi undangan dari DPRD, namun pihak perusahaan tidak bisa di ajak bicara baik-baik, maka kami dari masyarakat akan melakukan penutupan jalan (akses) PT. Torganda mengingat jalan yang di pakai mereka selama ini masih jalan masyarakat, dan masih dalam surat tanah masyarakat,” Imbuhnya menambahkan.
Saat di pertanyakan atas kehadiran perwakilan dari pihak perusahaan, Humas PT.Torganda Bapak Rello Santosa menyampaikan,”terkait masalah surat keberatan atau tuntutan masyarakat, sudah kami sampaikan, namun pimpinan kami belum bisa menjawab, karena harus mempelajari nya terlebih dahulu,” Tungkasnya.
“mungkin saat ini, bapak-bapak juga tahu bagaimana kondisi di perusahaan kami, dimana sampai saat ini kami juga belum gajian.”ini saja tadi mau kemari kami, mengurus SPJ sedikit lambat, dan uang jalan kami saja hanya Rp. 2000 lah dikasi,” Tutupnya.
Saat di konfirmasi terkait sikap perusahaan atas undangan RDP ketua komisi B beserta jajaran memberikan tanggapan,”seperti yang masyarakat ketahui, kami sudah melayang kan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan namun yang memberikan keputusan tidak hadir, dan saya juga selaku ketua komisi B kecewa atas sikap pimpinan perusahaan yang mengirim kan utusan namun yang tak bisa memutuskan,” Ujar bapak Eli Roy Lubis.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, “bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan bentuk pansus dan pokja untuk menyidak perusahaan PT.Torganda terkait laporan masyarakat seputaran perusahaan termasuk masalah pemutusan hubungan kerja yang di lakukan pihak perusahaan namun tak kunjung di bayarkan hak-hak karyawan nya,” Imbuhnya menambahkan. (Julhadi Simanjuntak)