Diduga PPK Melanggar Tugas Dan Wewenang Karena Membatalkan Pemenang Tender TA 2023

Media Humas Polri // Banggai Laut

Memperhatikan proses lelang pengadaan barang dan jasa secara terbuka dan akuntabel dengan merujuk pada Perpres no 12/2021 tentang pengadaan barang dan atau diduga terjadi penyimpangan, ini terlihat atas pengajuan pengaduan keberatan oleh salah satu perusahaan PT. TTK dengan direktur utamanya SA yang menjadi bagian proses tahapan tender mengikuti Tahun Anggaran 2023, dilingkup OPD dinas perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai laut provinsi Sulawesi Tengah, diduga masih ada oknum yang berani melakukan tindakan spekulasi untuk merubah hasil pengumuman pemenang tender yang sudah ditetapkan dan diberi tanda bintang sebagai pemenang tender oleh ULP Kabupaten Banggai laut. karena dari pihak perusahaan menuntut atas dasar asas keadilan.

Bacaan Lainnya

MHP ikut memantau dan mengklafikasi kepada pemilik perusahaan sebagai pihak yg merasa di rugikan oleh oknum yg diduga melakukan keputusan sepihak, menurut pihak direktur tahapan tender sudah selesai diikuti dari sejak pengumuman dibuka ULP kabupaten Banggai laut tertanggal, 31 Maret 2023 sampai dengan 15 Mei 2023.

Selaku pemilik perusahaan saya tegaskan bahwa kami telah mengikuti 12 tahapan proses tender yang ditayang oleh ULP dan itu Klir/selesai kami lalui. karena sdh masuk proses penerbitan Kontrak kerja pekerjaan pihak kami sudah beberapa kali dan aktif menindaklanjuti hasil pengumuman pemenang Tender ULP kabupaten Banggai laut provinsi Sulawesi Tengah kepada PPK Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan yang membuat kami kecewa pelayanan publik dan respon Oknum PPK yang tidak memiliki kepastian terkait penerbitan Kontrak kerja pekerjaan.

Sebelum berita ini dirilis, MHP melakukan kontak tlp dan WhatsApp tgl, 29/6/2023 jam 09.45 wita kepada oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai laut. utk diminta konfirmasinya atau keterangan sebagai hak jawab tetapi tidak dijawab tlp dan membalas cat WhatsApp. untuk itu MHP melakukan analisa atas sumber data dilapangan bahwa oknum PPK tidak memiliki asas keterbukaan dan diduga menghalangi proses pembuatan kontrak kerja pekerjaan dengan beberapa alasan.

1. Upaya koordinasi pihak perusahaan utk proses pembuatan kontrak kerja pekerjaan telah dilakukan beberapa kali di kantor OPD tempat PPK melaksanakan tugas dan hasilnya nihil

2. Tanpa alasan yang jelas oknum PPK pada tanggal, 25 Mei 2023 menerbitkan kontrak kerja pekerjaan kepada perusahaan baru yaitu CV.JP dengan nilai kontrak kerja pekerjaan kurang lebih 9,7 M.

3. Diduga oknum PPK melanggar tugas dan wewenangnya yang diatur pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan nomor; 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Patut diduga melanggar UU hukum pidana karena termasuk dalam rencana pengadaan barang dan jasa yang diarahkan, melakukan Rekayasa pemaketan untuk tujuan KKN

5. Patut diduga melanggar UU perdata dalam bidang hukum yang mengatur hubungan hukum antara pejabat publik dan masyarakat yang merupakan hukum administrasi Negara atau tata usaha negara bila terjadi kesalahan administrasi atau wanprestasi bisa diperhadapkan didepan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

MHP memohon kiranya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum mendapat attensi APH seperti KPK, Kejaksaan dan Polri untuk melakukan investigasi bahkan bisa dinaikan ketahap penyidikan atas dugaan kelalaiannya. Sehingga kedepan tidak ada lagi oknum yang bermain-main pada aturan yg berlaku di NKRI hanya karena menampung kebijakan yang keliru sehingga dengan mudah memuluskan keinginannya. ( Nurdin )

Pos terkait