Diduga Preman dan warga komplik di Lahan Koperasi iyo Basamo Di Desa Terantang ,Kabupaten Kampar.
MediaHumasPolri || Kampar,Riau
Bentrokan tak terelakkan lagi di Hari ini saat diduga Puluhan Orang bayaran menggeruduk masuk ke lahan Koperasi Iyo Basamo dengan cara membabi buta. Kejadian tersebut terjadi di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.Minggu (19/6/2022).
Para korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau karena mengalami luka-luka.
Berdasarkan Informasi dilapangan sebagian dari mereka mengalami luka di bagian kepala. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak turut menjadi korban dalam insiden yang diduga konflik dipicu terkait lahan tersebut.
Hal ini terlihat dari video berdurasi 1 menit 42 detik jelas terjadinya bentrokan antara warga terantang diduga dianiaya dengan sejumlah orang yang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam .
Seorang wanita di video itu terlibat baku hantam serius dengan pria menggunakan helm hitam , pria itu memukul wanita itu dengan sebuah kayu lantas direbut kayu tersebut oleh ibu – ibu itu.
Tampak jelas kericuhan terjadi di kedua belah pihak, sementara di lokasi terjadi pertikaian pihak TNI berusaha melerai guna mengantisipasi timbul korban jiwa, akan tetapi suasana semakin memanas di lokasi tersebut.
Akibat dari insiden itu sejumlah warga mengalami luka luka terkena senjata tajam dari pihak orang yang tidak dikenal, hingga puluhan orang dilarikan ke RS. Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan proses visum dan perawatan intensif.
Hingga saat ini, rombongan korban konflik masih berada di RS Bhayangkara dan akan membuat laporan ke Polda Riau .
Iskandar Halim Munte.SH.MH selaku Pendamping hukum masyarakat desa Terantang , mengatakan kita akan melaporkan hal ini ke Polda Riau untuk diproses hukum
Sangat disayangkan padahal warga Terantang merupakan pemilik sah kebun tersebut , sebanyak 200 anggota kelompok tani yang tidak dibayarkan haknya oleh Hermayalis.
Diduga yang melakukan penganiayaan terhadap ibu – ibu dan anak anak adalah preman- preman bayaran disuruh Hermayalis , besok hari pihak kami akan melaporkan perihal ini kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal yang akan dikenakan kedepan terkait ini adalah penganiayaan, proses hukum kita akan serahkan pihak Kepolisian yakni Polda Riau . Tuntutan para pelaku penganiayaan dapat di proses hukum sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Diharapkan Kapolda Riau, dapat mengambil tindakan tegas dan menegakkan supremasi hukum dibumi lancang kuning Provinsi Riau . tangkap aktor intelektual dibalik peristiwa berdarah ini. Ungkapnya. ( Pardede )