Diduga PT. Parkland World Indonesia 2 Tahan Vaklaring Mantan Karyawan Nya.
Serang || Media Humas Polri
Sebuah perusahaan produksi alas kaki/sepatu kenamaan dengan brand New Balance, PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) yang beralamat di Jl. Raya Lanud Gorda Maja No.Km. 6, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten diduga menahan Vaklaring mantan eks karyawannya,diduga Penahanan sebagai jaminan atas tunggakan hutang piutang yang belum terbayarkan pada koperasi di perusahaan itu.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu mantan karyawan PT. PWI 2 Inisial MS membenarkan jika perusahaan tempatnya bekerja, memang diduga menahan Vaklaring para karyawan yang masih memiliki tunggakan hutang piutang pada koperasi diperusahaan itu sekalipun telah resign.
” Iya memang benar, pada saat saya resign/berhenti bekerja pernah meminta paklaring saya namun harus terlebih dahulu melunasi tunggakan hutang piutang saya dikoperasi perusahaan. Dan kalau belum terlunasi Vaklaring saya tetap tidak boleh diambil,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/08/2022).
Menurut MS, adanya dugaan penahanan Vaklaring atas mantan karyawan yang telah resign yang belum melunasi hutang piutang pada koperasi diduga sudah menjadi peraturan internal perusahaan PT. Parkland World Indonesia 2.
Sementara itu Assisten Manager HRD PT. Parkland World Indonesia 2, Rico P saat dikonfirmasi wartawan membenarkan akan hal tersebut,dan menyampaikan jika kurang puas dengan tanggapan yang diberikan diminta langsung menemui pihak koperasi, padahal kaitan dengan Vaklaring adalah hubungan kerja karyawan dengan perusahaan dan kaitan dengan koperasi adalah hutang piutang tentunya dua hal yang berbeda.
“Mohon maaf,sblmya….kami bisa menjelaskan sedikit hal tsb.
Ex Karywan tsb memiliki hutang dgn pihak koperasi, tentunya koperasi juga TDK ingin disalahkan oleh anggotanya,ex.krywn tsb hrs mengembalikan hutangnya kepada koperasi, asal karywan punya etikad baik terhadap koperasi, Apabila kurang puas atas tanggapan ini ,silahkan temui pihak pengurus koperasi ,” Jawab Rico P, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Begitupun Manager HRD PT, PWI 2 Dida Juanda pada saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menjawab bahwa apa yang disampaikan oleh jajaranya atas dasar persetujuan nya .
“ Mhn maaf apa yg sdh disampaikan pak rico pada pertemuan tsb sudah cukup dan sdh mewakili sy ,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi dikantor sekretariat, LBH Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten Muhammad Juhdi menyampaikan apapun alasannya jika benar adanya dugaan Penahanan tersebut,sudah jelas bahwa perusahaan tidak boleh menahan Vaklaring mantan karyawannya, sebab menurut dia tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta kerja, atau dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebut “surat pernyataan” berkenaan dengan berakhirnya hubungan kerja seseorang karyawan (pekerja/buruh). Pasal tersebut berbunyi: “Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya” Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja, begitu pula, tetapi hanya atas permintaan khusus dari orang kepada siapa surat pernyataan itu harus diberikan, tentang cara bagaimana si buruh telah menunaikan kewajiban-kewajibannya dan cara bagaimana hubungan kerja berakhir; jika namun itu si majikan telah mengakhiri hubungan kerja dengan tidak memajukan sesuatu alasan maka ia hanya diwajibkan menyebutkan apa alasan-alasan itu; jika si buruh telah mengakhiri hubungan kerja secara berlawanan dengan hukum, maka si majikan adalah berhak untuk menyebutkan hal itu di dalam surat pernyataannya. Si majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, atau dengan sengaja menuliskan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau pula memberikan suatu tanda pada surat pernyataannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si buruh yang tidak termuat dalam surat pernyatannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si buruh yang tidak termuat dalam surat pernyatannya sendiri, atau lagi memberikan keterangan-keterangan kepada orang-orang pihak ketiga yang bertentangan dengan surat pernyataannya, adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ke tiga tentang kerugian yang diterbitkan karenanya” Pada dasarnya perikatan utang piutang adalah perbuatan hukum yang terpisah dengan hubungan kerja dan tidak saling memberikan akibat hukum. Tutupnya
(MHP)***