Media Humas Polri|| Tapanuli Selatan
mengacu pada PP (peraturan pemerintah) no 14 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan ketenaga Listrikan di Indonesia, tapi semua itu harus sesuai dengan prosedur yang ada. Beda halnya dengan PT.Sino Hydro yang berAlamat kantor di desa Batang paya kec.Sipirok kab Tapanuli Selatan Mereka selaku subkontraktor dari PT. NSHE (North Sumatra Hydro Energi) Selasa 08 November 2023 sedang diketahui bahwa PT. Sino Hydro corporation tersebut telah melakukan aktivitas fisik, seperti penimbunan lahan masyarakat tanpa memiliki Izin Dari pemilik lahan. menurut keterangan dari pihak pemilik lahan yang sudah dikonfirmasi wartawan (B.sidabutar) PT.sino Hydro menimbun Lahan saya tanpa ada konfirmasi dengan saya. memang saya sudah memberikan Surat kuasa kpd anak saya agar dilaporkan ke pihak berwajib.sampai saat ini masih proses Di Polres Kabupaten Tapanuli Selatan, pungkasnya.
Sampai saat ini PT.sino Hydro selaku sub kontraktor yang mengerjakan proyek strategis nasional tersebut masih menimbun Lahan milik sdr B.sudabutar tanpa mengikuti peraturan yang ada Bahkan PT.NSHE selaku Owner seakan tidak mau tau dengan permasalahan yang ada di dalam proyek tersebut, Yang mana selaku Owner seharusnya menyelesaikan permasalahan lahan terlebih dahulu,tapi tidak seperti yang diharapkan oleh pemerintah, setiap proyek strategis nasional seharusnya menyelesaikan permasalahan lahan terlebih dahulu bukan asal serobot lahan masyarakat sesudah masalah Baru. (Tim)