Diduga PT SJA tidak mengantongi HGU, Pemkab Poso diminta tegas
Mediahumaspolri.com || Poso
Perusahaan PT Sawit Jaya Abadi (SJA) diduga melakukan usaha perkebunan tanpa didukung hak guna usaha (HGU). Pemerintah Kabupaten Poso dan seluruh instansi terkait lainnya diminta proaktif.
Diketahui bahwa, perusahaan SJA merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang bergerak dibidang pertanian, pada subsektor Perkebunan kelapa sawit diatas luasan area ribuan hektar yang beroperasi di Wilayah Pamona Timur, dan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Tengah (Sulteng).
Sebagaimana yang diungkapkan salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, bahwa keberadaan perusahaan yang mengelolah usaha perkebunan sawit itu, layak untuk dipertanyakan legalitasnya.
“Kita khawatirnya selama ini pak, SJA ini tidak memiliki HGU, Sementara perusahaan SJA telah mengelolah lahan perkebunan hingga mencapai ribuan Hektar yang sudah cukup lama”, tuturnya.
Perkebunan tanpa HGU adalah pelanggaran Konstitusi Negara
Dalam kaitannya dengan izin HGU sebagai syarat mutlak untuk beroperasinya usaha perkebunan, Ketua Badan Penasehat LSM Jaringan Advokasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Indonesia (JARI INDONESIA) Andi Samsu Alam angkat bicara dia menyatakan itu adalah keharusan.
“HGU itu adalah perintah konstitusi. Olehnya itu HGU merupakan hal yang sangat penting sebagai dasar melakukan aktivitas usaha perkebunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tandas Andi.
Lanjut Andi menguraikan rujukan beserta tahapan untuk usaha perkebunan. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria sangat tegas menyatakan tentang keharusan setiap Badan usaha dibidang perkebunan memiliki HGU.
Demikian pula sejumlah Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Izin Lokasi (Inlok) yang merupakan turunan dari UU Nomor 5 tahun 1960.
Sebut saja kata Andi, jika usaha PT SJA itu sudah eksis selama kurang lebih dua pulu tahun, maka pemerintah atas nama Negara dapat melakukan penutupan, dan jika ada potensi kerugian negara, maka secara otomatis pemerintah akan melakukan audit tentang dugaan kerugian yang ditimbulkan.
Masih kata Andi, jika Peraturan Kementerian kita telisik lebih dalam, pada Permen ATR/BPN Nomor 5 tahun 2015 tentang Inlok, sangat tegas dinyatakan jangka waktunya hanya berlaku 3 tahun, itupun sudah termasuk perpanjangan 1 tahun jika memenuhi syarat setelah operasi 2 tahun diatas lahan yang dimainkan pada Inlok usaha perkebunan itu.
Selain itu Andi juga menyatakan, jika PT SJA itu beroperasi 3 tahun sebelum Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2015, dan hingga saat ini belum juga memiliki HGU, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas.
“Oleh karena itu hemat kami, pemerintah Kabupaten Poso harus bersikap objektif, dan tegas menyatakan sikap atas dugaan apapun terkait eksisitensi PT SJA. Tidak boleh ada keraguan dalam mengambil sikap. Ini demi kemajuan dan peningkatan perekonomian Daerah Poso”, tandas Andi.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak Community Development Officer (CDO SJA II) Poso, Juanda dikonfirmasi,melalui Pesan Whats App Rabu(22/6/022)”disebutnya terkait HGU masih dalam proses namun tidak menjelaskan rinciannya”.#Vic/John