*MEDIA HUMAS POLRI.COM//CIREBON KOTA*
Ada-ada saja ulah para oknum penyalur BBM jenis Solar ini yang masih marak dan Bebas terjadi di Area Pelabuhan Kejawanan Cirebon yang khususya dilakukan Oleh Oknum PT. Sri Karya Lintasindo (SKL)
Pasalnya Saat itu kami dari Awak Media Humas Polri (05/07/2023) Menemukan Beberapa Mobil Truk Tangki Pengangkut Jenis Solar dari PT. SKL Sedang berjejer parkir Di Depan pintu masuk Area Pelabuhan Kejawanan,
Dan kami pun spontan saja menanyakan tentang Surat-surat izin tentang Pengangkutan BBM SOLAR itu dan juga Menanyakan Surat Izin Niaga Umum (INU) tersebut kepada Beberapa Sopir Truk Tangki PT. SKL.
“Maaf pak kami cuma sopir saja pak, untuk masalah Surat-surat izin yang bapak tanyakan itu saya tidak mengerti, ” Ujar salah satu sopir Truk Tangki dengan Nada agak gemetaran”
Selang beberapa lama saat kami dari Awak Media Humas Polri menanyakan kepada para Sopir PT. SKL tersebut, Tiba-tiba ada salah satu orang yang kami tidak kenal keluar dari Area Pelabuhan Kejawanan yang saat itu juga mendatangi kami selaku Awak Media,
Dan kami pun menduga orang yang mendatangi itu Adalah perwakilan dari PT. Sri Karya Lintasindo (SKL). Beliau pun juga mengajak kami Awak Media Untuk bisa Ngobrol di Warung Depan Pelabuhan Kejawanan yang posisi warung tersebut tidak bisa untuk kami mengawasi lagi Mobil-mobil Truk Tangki PT. SKL Itu Parkir.
Dan Saat itu pun juga kami mencoba menanyakan hal yang sama tentang Surat-surat izin Tersebut, tapi Orang tersebut pun Tidak Bisa juga Menunjukkan Bukti-bukti surat secara Legal Tentang Pengakutan BBM tersebut di Area Pelabuhan Kejawanan Cirebon.
Benar saja yang terjadi selang 10 Menitan berlalu Mobil-mobil: Truk Tangki BBM SOLAR PT. SKL tersebut sudah tidak ada didepan pintu Masuk Area pelabuhan Kejawanan Alias Sudah Masuk Untuk Mengisi Kapal-kapal Nelayan.
Jadi Kami Simpulkan Bahwa hal yang kami Alami ini adalah suatu pengalihan saja untuk memperlancar Aksi Oknum-oknum PT. SKL yang kami Duga ilegal Menjual BBM Subsidi Jenis SOLAR Dengan Mencari Keuntungan Yang lebih besar lagi khususnya di Pelabuhan Kejawanan Cirebon,
yang saat ini pun juga kami mendapatkan informasi dari salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut bahwa PT. Sri Karya Lintasindo (SKL) masih saja terus beroperasi keluar masuk Pelabuhan Kejawanan.
Dan inilah Poin-poin beberapa modus operasi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu:
1. di SPBU
a. dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi
b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
c. keterlibatan oknum operator SPBU
2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM
a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order
b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).
d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan
“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,”
Maka dari itu Harapan kami selaku Kabiro Media Humas Polri Cirebon Meminta dan Berharap khususnya kepada Bapak Kapolda Jawa Barat Dan Kapolresta Cirebon Kota , Agar bisa Segera Menindaklanjuti Akan Temuan Kami ini terkait BBM Solar Bersubsidi yang Bebas di Perjual belikan ini “Tegasnya”(Didi.S)