Diduga Realisasi Dana Desa
Desa Tanah Pilih Mar Up Anggaran Juga Fiktif
Media humaspolri. com – sumsel
muara dua kabupaten oku selatan. 26 april 2022.
menurut hasil laporan masyarakat team gabungan media turun ke lokasi dan melakukan Investigasi di desa tanah pilih kecamatan sungai are kabupaten oku selatan.
Hasil investigasi awak media ke lokasi menemukan kejanggalan pada proyek pembangunan rabat beton yang baru selesai di kerjakan tahun 2021 oleh pemerintah desa tanah pilih.
Proyek pembangunan rabat beton dengan pagu anggaran sebesar Rp. 388.592.200
di kerjakan pada ahir tahun 2021 ini dengan panjang
1.360 m x lebar 1 m x tinggi 0.15 cm
diduga mar up anggaran, karna saat team gabungan media melakukan investigasi. polume bangunan tidak sesuai dengan yang tertera di pagu proyek yang di pasang.
dan juga perasasti bangunan tidak ada.
Selain itu matreal yang di gunakan untuk pembangunan rabat beton hanya kerokos.
menurut keterangan salah satu warga (orang dekat pak kades) saat di wawancarai team media mengatakan. iya memang benar kelau pembangunan jalan rabat beton tersebut hanya menggunakan bahan metreal kerokos bahannya yang kalian lihat di pinggir sungai tadi dan juga benar polume jalan kurang tadi kan sudah kalian ukur. yang jelas begini saja pak lebih baik kita kerumah pak kades saja biar enak kita ngobrol. jelas nya.
Saat team gabungan media mau menemui kepala desa untuk komfirmasi. orang dekat pak kades mengatakan bahwa bapak kepala desa tidak ada di rumah tadi saya kerumah pak kades tapi beliau tidak ada. beliau lagi mencari ikan. imbuhnya
Dan team gabungan media tidak bisa komfirmasi dengan kepala desa
hingga berita ini di terbitkan kepala desa tidak bisa di hubungi.
Diduga kalau kepala desa memang meng hindar dari komfirmasi awak media.
jelas dugaan team media kalau kepala desa telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau beliau dengan sengaja memar up anggaran APBN tahun 2021.
Kepada dinas yang membidangi kami minta untuk turun ke lokasi guna mengecek dan menindak lanjuti temuan ini. dan team media akan menyiapkan berkas” untuk mengajukan masalah ini ke aparat penegak hukum (APH).
rilis Ali Umar