Diduga Salah Paham, Berujung Pemarangan
Mediahumaspolri.com || Pinrang
Seorang Penjual Ikan Inisial MK terkapar setelah di parangi Penjual ikan lainnya AD di sekitar Pasar sentral Pinrang jumat pagi.
Akibat pemarangan itu, korban mengalami luka mengangga dibagian lengan, jari dan punggung dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Lasinrang Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, penganiayaan itu diduga terjadi karena, kesalah pahaman, sebab tidak ada permasalahan sebelumnya antara korban dengan terlapor.
“Terlapor saat ini sudah diamankan, sedang korban di rawat di ruang UGD Rumah Sakit Lasinrang Pinrang ” ucap Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/11/2022).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya korban dan terlapor berpapasan di sekitar pasar sentral pinrang, pada saat itu kendaraan yang dikendarai korban bersenggolan dengan kendaraan terlapor.
Kerabat Korban Rahmat mengatakan, korban dan terlapor sempat bertatapan mata setelah kendaraan mereka bersenggolan, dan saat korban turun dari mobil untuk mengangkut ikan dari atas mobil, terlapor langsung menghunus parang, dan menganiaya korban “.ungkap Rahmat.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka mengangga pada bagian lengan, jari dan punggung, dan diketahui antara korban dan terlapor sebelumnya tidak ada permasalahan.
Akibat Perbuatanya, terlapor dijerat pasal 351 Tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Sukri/Suardi)