DIDUGA SALAH SATU OKNUM ANGGOTA MAPOLSEK MARTAPURA BUKA TARIP DALAM PENCABUTAN PENGADUAN/LAPORAN
Media Humas polri .Com || OKU TIMUR
pada tanggal 15 april 2022. jam 01 :00 wib Diduga salah satu Oknum anggota Mapolsek Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur buka TARIP dalam pencabutan pengaduan atau laporan
Dari hasil pembicaraan antara Awak Media Kabar-Investigasi.Com dengan yang berinisial WN salah satu oknum anggota kepolisian mapolsek martapura yang berada di cidawang, beliau menjelaskan kalau salah seorang pemuda yang berinisial ATN telah di amankan di mapolsek martapura oku timur atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pihak koperasi tempat ATN bekerja, yang beralamatkan kantor koprasinya di tebat sari oku timur.
dalam hal ini keluarga pelaku telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. adapun isi perjanjian tersebut yaitu pihak keluarga (ayah kandung) pelaku sanggup membayar kerugian yang telah di lakukan oleh pelaku dengan cara menyicil setiap bulan. dan pelaku juga sanggup mangangsur dengan cara memotong gaji setiap bulan. pihak koprasi juga masih menerima pelaku bekerja seperti biasa.
Hal ini dilakukan karena pihak koprasi pun sudah mengetahui etikat baik pelaku. maka dari itu pihak koprasi sebagai pelapor bersama keluarga (ayah kandung) pelaku ingin mencabut laporan.
menurut keterangan pelaku dan juga teman satu profesi mengatakan, uang yang di pakai pelaku sebenarnya dari angka Rp. 60 juta tapi pelaku menyicilnya hinga menjadi tersisa sekarang lebih kurang 24 jt dan pelaku juga mengakui kalau uang itu ia pakai bukan sekaligus tapi dengan cara bertahap dan itu juga terus di cicil pelaku dengan uang gajinya.
yang menjadi pertanyan Awak Media yaitu apakah memang sudah jadi peraturan di kepolisian kalau pihak korban dan pihak pelaku sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan (tertulis) dan pihak pelaku juga pihak korban ingin mencabut pengaduan/ingin mencabut laporan harus mengeluarkan uang lebih dari 10 juta
karena menurut keterangan Oknum anggota mapolsek WN mengatakan, 10 juta itu pun kapolsek belum tentu mau menerimanya. tegasnya.
pihak keluarga (ayah) pelaku dan juga pihak koprasi akhirnya pulang dari kantor mapolsek martapura oku timur dengan rasa kecewa.
Padahal sudah jelas Prosedur pencabutan laporan di kepolisian Sama halnya dengan proses membuat laporan pengaduan, proses pencabutannya juga memiliki cara tersendiri.
Hal ini dibuat agar setiap orang tetap mematuhi proses hukum yang berlaku, serta memastikan semuanya berjalan sesuai prosedurnya. Jadi ketika sudah membuat laporan di kepolisian, harus paham dengan hal standar peraturan.
Tentu ada alasan mengapa pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya, dan setiap pelapor memiliki hak untuk mencabut laporan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP pasal 75. Polisi juga tidak boleh mengabaikan keinginan pelapor untuk mencabut dokumen pelaporannya.
Karena di dalam hukum, biasanya proses mediasi lebih didahulukan dibanding proses pengadilan. Pencabutan laporan di kepolisian artinya, pihak pelapor tidak ingin melanjutkan perkara atau masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi yakni pengadilan.
Jadi, Diduga sudah jadi kebiasaan kalau setiap kali ada yang ingin mencabut laporan dan dimana pelapor sudah berdamai dengan pelaku, di jadikan kesempatan untuk melakukan tindak pidana pemerasan atas dalih uang untuk kapolsek.
kami awak madia mewakili masyarakat menita agar kiranya bapak Kapolda sumsel untuk menindak tegas dan atau menindak lanjuti oknum anggota kepolisian yang dangan sengaja melakukan tindak pidana perencanaan pemerasan ini. Karena sangat di sayangkan kalau citra kepolisian tercoreng oleh salah satu oknum anggota yang nakal.
Awak media akan mengirimkan hasil rekaman vidio ke propam dan Kapolri supaya bisa dengan cepat ditindak Oknum tersebut. Dimana bukti rekaman tersebut hasil dari pembicaraan salah satu oknum anggota mapolsek martapura atas perencanaan tindak pemerasan kepada keluarga.ATN.
DOT.( TAEM )