Diduga Sample Yang Dibawa Dinas Lingkungan Hidup Atas CPO PMKS PT.Torganda Yang Meluap Hingga Keluar Area Pabrik Tidak Sesuai Fakta 

Media Humas Polri//Labuhanbatu Utara

Team Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Utara menyidak PMKS PT.Torganda atas viralnya pemberitaan di beberapa Media online dengan judul “Diduga Kebal Hukum PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda  Melakukan Pencemaran Hidup Rabu 19 februari 2025.

Bacaan Lainnya

Tampak beberapa personil dinas lingkungan hidup mengecek lokasi terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan luapan minyak CPO milik PMKS. PT.Torganda perkebunan Tahuan Ganda Aek korsik, yang sempat viral di beberapa Media online. Namun sangat disayangkan, pihak dinas lingkungan hidup turun setelah paret dimana meluapnya CPO telah di bersihkan pihak perusahaan.

Saat di konfirmasi terkait temuan team dinas lingkungan hidup saat sidak, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara Bapak P. Sinaga menuturkan,”Team turun bukan karena adanya laporan dari pihak perusahaan, namun viralnya pemberitaan,” Benar bang, kami turun untuk melihat langsung kelokasi kejadian CPO yang meluap kemarin, bukan karna  adanya laporan dari pihak perusahaan, namun viralnya pemberitaan terkait meluapnya minyak CPO di beberapa Media, ” Tuturnya.

Dan perlu kami sampaikan, berdasarkan hasil temuan kami dilapangan, ini bukan limbah yang meluap, melain kan CPO yang terbuang hingga meluap keluar area pabrik,dan perlu kami sampaikan, CPO tidak boleh mengotori Tanah,Jadi karena sudah ada upaya pembersihan yang di lakukan pihak perusahaan, kami dari dinas lingkungan hidup tetap mengambil sisa samplenya untuk kita uji di laboratorium, Nanti hasilnya kita konfirmasi kembali,” tuturnya sembari menunjukkan air putih dalam botol aqua yang diambil dari dalam paret.

Saat awak media meminta tanggapan atas pernyataan Kepala Laboratorium PMKS PT.Torganda Bapak Ferlando Sinaga yang menyatakan setiap pabrik PT.Torganda mengolah (proses) limbah tetap di alirkan/dibuang.

Menanggapi pernyataan kepala laboratorium bapak Farlando sinaga, Kepala bidang Dinas lingkungan Hidup Bapak P. Sinaga tidak membenarkan hal tersebut,” Itu salah bang, yang benar itu, Saat sudah dilakukan uji sample, baru di perkenankan untuk di buang limbah,” Tutupnya. ( Julhadi Simanjuntak )

Pos terkait