Diduga Spbu Dundangan Terima penimbun BBM Pakai Jerigen Menggunakan Sepeda Motor Secara Berulang 

Diduga Spbu Dundangan Terima penimbun BBM Pakai Jerigen Menggunakan Sepeda Motor Secara Berulang

MEDIA HUMAS POLRI || Pelalawan Riau

Bacaan Lainnya

Ternyata selama ini pihak SPBU No.14.283.690, Jalan lintas Sumatera wilayah Desa Dundangan Kecamatan Pangkan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ternyata bebas melayani para pelansir BBM subsidi Jenis Pertalite menggunakan Jerigen berbagai macam jenis ukuran secara berulang- ulang dan bahkan macet panjang sampai mengular ” dengan demikian pihak Pertamina dan pihak Kepolisian diminta harus menindak tegas dengan aktivitas tersebut , sesuai dengan aturan hukum yang berlaku 16/7/2024.

Menurut keterangan masyarakat atas nama Andrei, pihak SPBU Dundangan selalu aktif melakukan kegiatan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen ukuran 20 liter menggunakan sepeda motor ( Honda), secara berulang kali sampai mengular ” guna untuk melayani para tengkulak yang akan di jual kembali.

Menurut Andreian”, aktivitas tersebut sudah melanggar aturan pemerintah melalui hukum PERTAMINA, dan diduga kuat pihak SPBU No.14.283.690, sudah melanggar hukum sesuai;

Pasal 53 huruf b UU .No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi , menyebutkan bahwa ” Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00 ( empat puluh miliar rupiah).

Lanjut Andreian”, dengan demikian kami selaku pihak kendaraan yang akan isi BBM di SPBU tersebut harus rela mengantri se panjang – panjangnya bahkan sampai mengular, dengan demikian kami sangat kecewa dengan pelayanan pihak SPBU tersebut, maka kami minta kepada pihak hukum Kepolisian, dan pihak hukum PERTAMINA , diharapkan atas ketegasan untuk menindak tegas SPBU tersebut yang diduga sudah jelas melakukan pelanggaran hukum , padahal di depan kantor SPBU terpasang sepando yang bertuliskan tentang larangan dalam melakukan aktivitas” pengisian secara berulang kali apalagi untuk melayani para tengkulak namun diduga kuat aturan tersebut telah dilanggar dan selain pihak Pertamina juga dari pihak hukum kepolisian” setempat agar segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak SPBU tersebut pasalnya ada dugaan SPBU melawan hukum PEMERINTAH ungkap Andreian.

Namun sayangnya dalam hal tersebut”, dari pihak pengelola SPBU belum ada yang bisa di konfirmasi lebih lanjut tentang aktivitas,dan bahkan sampai berita ini di terbitkan.(Khairul Anam)

Pos terkait