Media Humas Polri || Tapanuli Selatan
Objek Wisata Taman Di atas Awan yang berlokasi di desa Aek Sabaon, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditengarai masuk kawasan hutan produksi yang diduga dikelola dan atau diduduki tanpa izin.
Padahal menurut pasal 50 ayat (3) huruf a jo.pasal 78 ayat (2) dari UU. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar, demikian di sampaikan Randy Maradoli Hutasuhut, Rabu (8/11/2023).
Atas pantau wartawan dan aktivis pemantau hutan, sesuai titik koordinat diketahui bahwa Taman Di Atas Awan yang pemiliknya disebut-sebut salah seorang oknum anggota DPRD Tapsel berinisial MSS telah memasuki Kawasan Hutan Produksi menurut Peta Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor : SK.579/Menhut-II/2014 Jo.SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai lokasi tersebut, MSS diduga telah melakukan perbuatan pidana pengrusakan hutan dengan mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
Saat dikonfirmasi tim media, MSS tidak memberikan jawaban apakah dalam mengelola Kawasan Hutan Produksi dan merubahnya menjadi objek wisata telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Hingga berita ini diterbitkan, Mukmin Saleh Siregar belum merespon dan/atau belum memberi komentar dan bantahan apapun, dan kuat dugaan no WA awak media ini dan no WA seorang Aktivis Pemantau Hutan sudah di blokirnya.” (Tim)