Media Humas Polri || Lahat
Galian C diduga Milik Am yang bertempat di desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak memiliki izin namun tetap ngotot untuk beroperasi.
Ketika dikonfirmasi oleh investigator pada 18 Oktober 2023 lalu, Am mengatakan bahwa dia memiliki ijin sampai dengan tahun 2024 sehingga dalam hal ini Am menyalahkan pihak terkait yang tidak memberikan pemberitahuan kepadanya mengenai RKAB.
Padahal jelas dalam Peraturan Menteri ESDM yang tertuang dalam pasal 27 tertulis Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.
Melalui penelusuran rekam jejak digital ternyata Am pernah melakukan pelanggaran yaitu melakukan kegiatan penambangan sirtu tanpa ijin pada 2019 lalu namun Am selamat dari hukum karena secara ajaib dan super cepat Am tiba-tiba sudah memiliki ijin operasi ada apa?. (Tim)